Demokrat Tolak Interpelasi Bank Jatim
Surabaya, Memorandum.co.id - Rencana sebagian anggota DPRD Jatim yang mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terkait posisi Dirut Bank Jatim mendapat reaksi dari Fraksi Demokrat. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Sri Subiati menegaskan, pihanya menolak mengajukan interpelasi karena selama ini persoalan Bank Jatim bisa dikomunikasikan secara elegan. Meski begitu, lanjut politisi perempuan Indrapura ini, hak interpelasi (hak bertanya kepada gubernur) memang tidak dilarang, namun pengajuannya cukup rumit. "Selain harus didukung minimal 13 orang dan harus satu fraksi sekaligus harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan, sebelum dibawa ke rapat paripurna," terang Sri Subiati. Selain itu, substansi yang diusulkan harus mengenai kebijakan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. "Sesuai penjelasan Pasal 27A, Undang-undang nomor 22 tahun 2003. Dan pada saat ini yang penting menangani pendemi virus corona serta perekonomian warga sebagai imbas pendemi," tegas Sri Subiati. Sebaliknya, jika substansi yang diajukan tidak mendasar, bisa saja ditolak oleh pimpinan dewan. "Yang pasti, persoalan yang diajukan harus benar-benar untuk kepentingan hidup masyarakat," tutur dia. Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ristu Nugroho berencana mengambil langkah interepelasi, karena sampai saat ini tidak ada jawaban apapun dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada 20 April 2020 lalu atau 3 hari sebelum RUPS 24 April 2020 lalu tentang kekosongan dua jabatan di bank Jatim yang menjadi salah satu BUMD andalan Pemprov Jatim.(day)
Sumber: