Penyimpangan Bisa di Pemkot dan Pemohon

Penyimpangan Bisa di Pemkot dan Pemohon

SURABAYA - Kasus jasmas yang menyebut adanya keterlibatan 6 anggota DPRD Surabaya, memang harus diusut tuntas. Sebab, semua orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal itu dikatakan Vinsensius Awey, anggota DPRD Surabaya. “Kalau itu benar, maka harus diusut atau diproses sampai tuntas. Supaya memberikan efek jera karena ini menyangkut kerugian negara,” tegas Vinsensius Awey, Rabu (20/3). Ia menambahkan, jika memang dalam proses tersebut tidak benar karena sudah terlanjur disampaikan jaksa dalam pengadilan, maka nama baiknya (enam anggota dewan, red) harus dipulihkan. Sedangkan yang memberikan keterangan bohong yaitu Agus Jong  (terdakwa, red) dihukum dengan lebih berat. Sebenarnya dalam jasmas itu sendiri, masih lanjut Vinsensius,  tidak ada ruang  yang memungkinkan bagi anggota dewan untuk ambil  dalam bagian untuk memutuskan. Sebab, yang mengajukan adalah masyarakat, uang cair di masyarakat, dan keputusan ada di tangan pemerintah. Artinya tidak satu pun yang memungkinkan anggota dewan dapat menyelewengkan jasmas. Ia pun membeberkan prosedur jasmas. Ketika reses, dewan turun ke masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan, termasuk   pengajuan pembangunan fisik, prasarana dan sarana dari kelompok masyarakat seperti RT dan RW. Setelah itu, mereka membuat proposal yang ditujukan kepada wali kota dan harus dibuat sendiri. Kalau ada yang membuatkan itu berbahaya,  karena yang tahu kebutuhan kan mereka. Jika tidak paham, maka  dewan melakukan pendampingan. Selanjutnya proposal dikumpulkan ke dewan dan dikirim ke Bappeko Surabaya yang kemudian dipilah dan dikirim instansi terkait. Pemkot lalu memverifikasi ke lapangan dan memutuskan membantu atau tidak.  Jika disetujui,  maka pemohon akan dipanggil dan diberi pemahaman proses pencairan, realisasi belanja, dan pertanggungjawaban yang melibatkan jajaran samping. Tujuannya agar tidak salah langkah. Setelah itu akan muncul SK wali kota dan naskah perjanjian hibah daerah. Hingga dana jasmas kemudian dikucurkan ke rekening pemohon. Awey menjelaskan, awal jasmas diputuskan, dicairkan, dan dibelanjakan tidak ada kaitannya dengan anggota dewan. Itu urusan pemohon dengan pemkot. “Justru memungkinkan penyimpangan itu bisa di pemkot dan pemohon. Karena kunci itu mereka (pemohon dan pemkot, red) yang memegang,” ujar politisi Partai Nasdem itu. Kalau ada  anggota dewan yang diduga melakukan kecurangan, maka dia tidak mengikuti prosedural dan berarti ada niat buruk. Sekarang ini mereka (enam anggota dewan, red) belum tersangka dan sebatas saksi. “Benar atau tidak harus dibuktikan. Proses hukum berjalan tanpa intervensi dari siapa pun. Semoga mendapatkan titik terang. Ini juga sebagai pelajaran bagi pengurus kampung RT dan RW, untuk tidak mencoba memainkan anggaran jasmas,” pungkas dia. (udi/nov)  

Sumber: