Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kembalikan Uang dari Kontraktor

Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kembalikan Uang dari Kontraktor

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dengan terdakwa Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, Senin (29/6). Namun, saat sidang akan dimulai Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana melihat salah satu saksi, Dedi, kondisinya sakit sehingga meminta jaksa untuk ditunda pemeriksaannya. “Untuk saksi yang satu ini pemeriksaannya nanti dijadwalkan lagi,” ujar Hakim Cokorda dan diiyakan oleh tim JPU KPK. Dalam pemeriksaan empat saksi yaitu Bayu, Yugo, Eka, dan Alfarisi, semuanya anggota pokja pengadaan barang dan jasa diketahui bahwa selama ini bagi-bagi uang dari kontraktor ternyata sudah biasa dilakukan pengawai Pemkab Sidoarjo tersebut. "Saya terima uang dari Yugo Rp 190 juta. Katanya titipan dari Totok Sumedi (kontraktor, red)," kata Bayu menjawab pertanyaan tim JPU KPK. Lanjutnya, bahwa uang itu kemudian dibagi enam orang anggota Pokja proyek Candi-Prasung yaitu dirinya (Bayu, red), Geusepin, Pujianto, Deni, Eko, dan Yugo dengan bagian masing-masing mendapat Rp 30 juta. Sisa Rp 10 juta disimpan untuk dipakai makan-makan bersama. "Dibagi di kantor," aku Bayu yang dibenarkan tiga saksi lainnya. Sedangkan, saksi Yugo mengaku ditelepon Totok Sumedi disuruh ke rumah. Kemudian dia membawa uang Rp 190 juta itu untuk diserahkan ke Bayu. Uang itu kemudian dibagi oleh Bayu bersama rekan-rekannya sesama anggota pokja dalam lelang pengadaan itu. Termasuk Yugo yang bukan masuk dalam pokja proyek Candi-Prasung. "Memang dibagi di kantor," jelas Yugo. Bahkan, tim JPU KPK sempat menegur Bayu berulang kali karena memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit. Bahkan dia juga kerap terdiam lama ketika pernyataannya dikroscek dengan rekaman percakapan dan bukti komunikasi WhatsApp (WA). “Saya sempat khawatir dan takut lalu berencana mengembalikan uang itu bersama teman-teman,” jelas Bayu dan langsung dipotong pembicaraannya bahwa dikembalikan karena ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Terungkap pula, pada akhir Desember 2019, lima orang pokja dalam proyek Pasar Porong menerima uang masing-masing Rp 10 juta dari terdakwa Sangadji. Yang saat itu menjabat sebagai Kabag ULP. Dalam sidang ini, jaksa KPK juga mengungkap beberapa rekaman percakapan telepon Ibnu Gopur. Termasuk dengan Dedi, yang dalam percakapannya bilang akan menghubungi Bupati Saiful Ilah untuk meloloskan rencana memenangkan proyek tersebut.(fer/tyo)  

Sumber: