Warga Banjarangung Demo Alih Fungsi Lahan Bantaran Kali Lamong
Gresik, Memorandum.co.id - Kali Lamong kembali memantik persoalan. Sejumlah warga menolak pematokan tanah oleh beberapa pihak yang bermaksud mengkavling area sekitar bantaran kali, Minggu (28/6/2020). Sejumlah warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Banjarangung (FMPB) memprotes pengkavlingan di sekitar bantaran Kali Lamong. Mereka itu adalah warga dari Dusun Banjaragung, Desa Banjaragung, Balongpanggang. Mereka datang dengan menancapkan banner sebagai bentuk penolakan. Koordinator FMPB, Santoso menyampaikan, pihaknya sudah mengecek soal status lahan seluas sekitar 1,5 hingga 2 hektar itu. Ternyata lahan di bantaran Kali Lamong itu belum memiliki izin di Dinas Perizinan Gresik. “Kami menduga ada kongkalikong. Sebab, perusahaan yang melakukan pengkavlingan tidak memiliki izin. Sudah kami lakukan crosschek ke DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gresik. Ternyata tak ada izinya. Makanya, bisnis kaplingan ini illegal,” ucapnya. Dari data yang dikumpulkan FMPB, Kecamatan Balongpanggang termasuk lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Sehingga, tak bisa seenaknya dialihfungsikan dengan melanggar regulasi yang sudah ditetapkan Pemkab Gresik. Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Pihaknya pun mendesak Pemkab Gresik secara serius mengendalikan alih fungsi lahan produktif atau lahan sawah produktif agar tidak terus tergerus dan berkurang akibat ulah oknum pengembang dan spekulan tanah. “Dinas Pertanian harus terus memantau kegiatan usaha yang menyebabkan alihan fungsi lahan. Fakta di lapangan dan laporan masyarakat, ribuan hektar sawah produktif di Desa Banjaragung ada upaya pengalihan fungsi lahan produktif menjadi pemukiman oleh pengusaha kaplingan,” tegas dia. Musa berjanji akan mengawal pengaduan tersebut dengan terjun ke lapangan untuk memastikan jumlah riil lahan prodfuktif yang sudah terjadi peralihan fungsi. Sekaligus memastikan lokasi tersebut masuk dalam peta LP2B sesuai Perda tentang Perlindungan LP2B di Kabupetan Gresik. “Kita sedang mendalami ke lokasi,” tandas dia. Musa melanjutkan, selain alih fungsi lahan, pemanfaatan lahan untuk pemukiman di bantaran Kali Lamong tidak diizinkan. Sebab Kali Lamong akan dibebaskan. Perlu diketahui, lahan tersebut berada sekitar 10 meter dari Kali Lamong. “Saya sudah cek, baik di dinas perizinan hingga dinas pertanian. Saya menyorotinya alih fungsi,” pungkasnya. (dev/har)
Sumber: