Tindak Tegas Online Scam, Satgas Siber Ungkap Ribuan Kasus dengan Kerugian Rp24,3 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan --
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan warga Indonesia, diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sepanjang Januari - Agustus 2025, tercatat 2.597 laporan Polisi. laporan polisi itu, terkait tindak pidana siber. Total kerugian masyarakat, mencapai Rp 24,3 miliar.
BACA JUGA:Gelapkan Motor Pedagang Sayur untuk Judi Online, Pria Jember Dibekuk Polisi
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, dari catatan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, bentuk penipuan daring paling dominan, adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).
"Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025. Dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut," terang Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu 01 Nopember 2025.
BACA JUGA:Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan semakin canggih. Mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion)
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Indonesia, sindikat mencari nomine untuk membuka rekening bank dan dompet kripto.
Pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).
BACA JUGA:Ketagihan Judi Online, Warga Wadung Nekat Bobol Mesin ATM di Indomaret
Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban.
Melalui kolaborasi Polda Metro Jaya, OJK, dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), sistem aplikasi SIKAP, mampu memangkas waktu menjadi hanya ±15 menit setelah laporan dinyatakan valid. (edr)
Sumber:



