Kejari Lamongan Selidiki Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar

Kejari Lamongan Selidiki Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan Jalan Veteran Nomor 4, Lamongan, Jawa Timur.-Syaiful Anam-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMONGAN menyelidiki mega proyek pembangunan Pelabuhan Paciran di Kabupaten LAMONGAN, Jawa Timur, yang bersumber dari APBN 2022 melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 50,19 miliar, setelah menerima laporan masyarakat. Kamis, 23 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Lakukan Pemeriksaan Lapangan Dugaan Pengalihfungsian Tanah Negara di Paciran

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket).


Mini Kidi--

“Masih proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket) terkait laporan dugaan korupsi mega proyek Pelabuhan Paciran tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Lamongan dan Unisla Gelar FGD Kajian Analisis Dugaan Tipikor Alih Fungsi Lahan Sempadan Pantai

Fadly menegaskan bahwa Kejari Lamongan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut saat ini pihaknya fokus mendalami dokumen proyek, termasuk laporan hasil pekerjaan dan temuan di lapangan.

BACA JUGA:Penyalahgunaan Dana Kompensasi Jalan, Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan

“Proyek pembangunan pelabuhan dari informasi yang diterima dikerjakan oleh PT Rudy Jaya yang beralamat di Sidoarjo, dengan nilai kontrak sekitar Rp50.190.432.000. Sedangkan jasa pengawasan proyek dimenangkan oleh CV Konsultan Jaya yang berkantor di Surabaya,” bebernya.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli PTSL di Sugihwaras, Tunggu Hasil Inspektorat

Laporan dugaan penyimpangan ini muncul setelah hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen teknis dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Temuan sementara menyebutkan bahwa area pavingisasi di kawasan pelabuhan banyak mengalami kerusakan seperti ambles dan permukaan tidak rata. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh pemadatan tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

BACA JUGA:Pembagian Ambeng PTSL Diduga Tak Merata, BPD Sugihwaras Teriak di Kejari Lamongan

Seorang sumber pelapor menyampaikan bahwa material paving yang digunakan tidak sesuai standar mutu, bahkan diduga menyimpang dari RAB.

Sumber:

Berita Terkait