Proyek Tugu Jombang Belum Rampung di Akhir Kontrak, Dinas PUPR Denda Keterlambatan

Proyek Tugu Jombang Belum Rampung di Akhir Kontrak, Dinas PUPR Denda Keterlambatan

Pembangunan proyek tugu Jombang--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Hingga batas akhir masa kontrak, pembangunan proyek tugu JOMBANG di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten JOMBANG, belum juga rampung. Pekerjaan senilai Rp1,03 miliar ini masih terus dikebut oleh pihak pelaksana karena sejumlah material baru tiba di lokasi proyek.

Rizal Ali, pelaksana ahli dari CV Ardi Konstruksi (Arkon), menjelaskan keterlambatan terjadi akibat antrian proses cutting Aluminium Composite Panel (ACP) di vendor Surabaya dan Pasuruan. Material tersebut merupakan komponen utama penutup tugu bagian luar.

BACA JUGA:Proyek Tugu Rp1 Miliar di Jombang Dipastikan Molor, PUPR Berlakukan Denda Harian


Mini Kidi--

“Keterlambatan ini kurang dari 5 persen, dan penyebabnya karena antrian cutting ACP. Sekarang proses cutting sudah berjalan, sebagian sudah dikirim dan mulai kami pasang,” kata Rizal, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menegaskan, pekerjaan tugu utama kini telah memasuki tahap pemasangan ACP. Namun karena sebagian material belum datang, proses finishing ikut tertunda. “Karena barangnya datang bertahap, kami tetap lanjut pemasangan sambil menunggu sisanya. Kami optimistis pekerjaan bisa selesai dalam waktu satu minggu,” ujarnya.

BACA JUGA:Pembahasan dengan Bapemperda, Dinas PUPR Wacanakan Pengawasan Penyedia Jasa Konstruksi

Untuk mempercepat penyelesaian proyek, pihaknya telah menambah jam kerja dan jumlah tenaga sejak awal Oktober. “Kalau item lain sudah beres, tinggal pasang ACP yang harus menunggu barang jadi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, membenarkan adanya kendala antrian pada vendor ACP yang menyebabkan keterlambatan proyek.

“Pihak pelaksana sudah menyerahkan surat dukungan dari vendor cutting ACP, yang menjelaskan alasan keterlambatan. Namun permohonan perpanjangan kontrak tidak kami kabulkan,” tegas Edy.

BACA JUGA:Tiga Proyek Strategis Daerah Dinas PUPR Jombang Selesai

Meski begitu, Dinas PUPR tetap memberi kesempatan kepada kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dalam waktu dekat. “Mereka menyatakan sanggup menyelesaikan dalam satu minggu. Tapi sesuai aturan, denda keterlambatan tetap kami berlakukan mulai 18 Oktober 2025,” ujarnya.

Edy menambahkan, kebijakan denda ini diambil untuk menjaga disiplin kontrak dan memastikan pekerjaan segera rampung tanpa mengganggu proyek lainnya. “Surat dukungan kami terima, tapi tanggung jawab tetap harus dijalankan sesuai jadwal,” tandasnya.(war)

Sumber: