Proyek Tugu Rp1 Miliar di Jombang Dipastikan Molor, PUPR Berlakukan Denda Harian

Proyek Tugu Rp1 Miliar di Jombang Dipastikan Molor, PUPR Berlakukan Denda Harian

Proyek pembangunan Tugu Jombang di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Proyek pembangunan Tugu JOMBANG di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, dipastikan tidak selesai tepat waktu. Pekerjaan bernilai sekitar Rp 1 miliar itu seharusnya rampung pada Jumat 17 Oktober 2025, namun hingga kini progresnya masih tertinggal dari target.

Tugu yang dikerjakan oleh CV Ardi Konstruksi (Arkon), perusahaan asal Desa Tunggangsari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, masih menyisakan sejumlah bagian yang belum tuntas, terutama pada tahap pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP).

BACA JUGA:Pembahasan dengan Bapemperda, Dinas PUPR Wacanakan Pengawasan Penyedia Jasa Konstruksi


Mini Kidi--

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, mengungkapkan pekerjaan tugu menghadapi kendala teknis di lapangan. Salah satunya berasal dari vendor cutting ACP yang tak kunjung menyelesaikan pesanan material. Akibatnya, proses finishing ikut terhambat.

“Pelaksana sudah menginformasikan jika bahan ACP baru datang besok, sehingga setelah itu langsung dilakukan pemasangan. Mereka juga sempat meminta tambahan waktu, tapi kami tidak mengabulkan,” tegas Edy saat dikonfirmasi, Kamis 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Tiga Proyek Strategis Daerah Dinas PUPR Jombang Selesai

Edy menegaskan, Dinas PUPR tetap memberlakukan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari bagi pihak pelaksana. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan kontraktual agar proyek berjalan disiplin sesuai jadwal yang disepakati.

Meski begitu, ia memperkirakan keterlambatan tidak akan berlangsung lama. “Kemungkinan maksimal molor satu minggu. Setelah material datang, pengerjaan bisa segera dirampungkan,” pungkasnya.(war)

Sumber:

Berita Terkait