Zona Merah Covid-19, Umat Islam Jangan Salat Jumat Dahulu

Zona Merah Covid-19, Umat Islam Jangan Salat Jumat Dahulu

Malang, memorandum.co.id - Bagi umat Islam di Kabupaten Malang yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 dilarang melakukan salat Jumat di masjid. Itu disampaikan Ketua Lembaga Bahstul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Malang, Senin (15/6). Haji Fadil atau Gus Fadil menyampaikan dari perspektif fiqih atau hukum Islam empat madzhab. Untuk itu, wilayah penyebaran Covid-19 ada tiga klasifikasi, yakni daerah zona merah, zona kuning, dan zona hijau, atau putih. "Ketika ada daerah berzona merah, dengan adanya dampak virus corona ini maka kompak umara (pemerintah, red) dan ulama. Umara jelas melakukan pelarangan kegiatan-kegiatan, bukan ibadahnya yang dilarang, tapi kontak fisiknya yang dilarang," jelas Fadil. Disampaikan, menurut perspektif fiqih, pandangan empat mazhab ini adalah ketika ada zona merah, ada virus corona, menurut atibah, tim ahli di bidang kesehatan, ini akan ada dampak rawan penularan, maka fiqih menyikapi juga melarang keras mengadakan kontak fisik seperti salat Jumat. "Ketika zona merah dilarang keras untuk melalukan salat Jumat, dipersilahkan melakukan salat dzuhur di rumahnya masing-masing," jelas Ketua LBM PCNU Kab Malang. Menurut Fadil, berdasarkan tinjauan fiqih kenapa ada larangan kegiatan salat Jumat bagi muslim yang tinggal atau berada di zona merah alasannya adalah untuk memutus penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan menularkan ke daerah lain. "Menghindari hal-hal yang buruk harus kita utamakan, daripada kita melakukan kebaikan. Virus corona penyebarannya ini adalah hal yang buruk, harus kita dahulukan kita hindari daripada kita melakukan salat Jumat yang itu bisa digantikan dengan sholat dzuhur. Ini zona merah," tegasnya. Kalau untuk daerah zona kuning, tidak larangan untuk melakukan ibadah salat Jumat di masjid. "Ini bersifat boleh, mubah. Edaran dari PCNU, PWNU maupun dari PBNU, Lembaga Bathsul Masail tingkat Nasional, PB tingkat Jawa Timur, Kabupaten Malang, ketika zona kuning, di sini hukumnya boleh, termasuk udzur Jumat, melakukan monggo, dipersilahkan tapi tetap menjaga protokol kesehatan," jelas Pengurus Ponpes Bahrul Ulum, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Untuk daerah berzona hijau atau putih, maka umat Islam tetap diwajibkan melakukan salat Jumat. "Kalau zona aman, maka wajib melaksanakan Jumatan, khusus bagi yang maaf yang terkena virus dan positif maka dia dilarang keras, kalau dia memaksakan (sholat Jumat, red) maka dia dosa besar karena menyebarkan virus," tandas Fadil. Lebih lanjut, Fadil mengimbau agar tokoh atau pemuka agama setempat seringberkoordinasi dengan pemerintah agar mengerti daerah mana yang termasuk zona merah, kuning, atau hijau. Menanggapi adanya larangan warga muslim yang berada di zona merah untuk tidak salat Jumat, Ketua DPRD Kab Malang, Didik Gatot Subroto menghargai dan mendukung penuh keputusan LBM NU. "Sebagai wakil masyarakat, kami tetap mendukung keputusan daripada tokoh tokoh agama, karena beliau yang lebih paham secara syariat dan fiqihnya," kata Didik. Untuk Kabupaten Malang daerah zona merah itu mana saja? "Zona merah itu , hari ini sebenarnya yang dikategorikan zona merah itu Singosari, Lawang, Karangploso, Pakis. Namun demikian tidak semua desa," jelas Didik. (dia/tyo)  

Sumber: