IPPAT Jatim Bahas Problematika Hukum Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Direktur Andi Renald Jadi Narasumber
Andi Renald menyampaikan ulasan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur menyelenggarakan acara diskusi hukum yang berfokus pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara daring via zoom yang juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim serta Kepala Kantor seluruh Jawa Timur pada Rabu 1 Oktober 2025. Acara ini menghadirkan Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai narasumber utama.
Dalam kegiatan tersebut, Andi Renald, memaparkan berbagai persoalan hukum yang muncul seiring dengan penetapan dan pengendalian LSD. Kebijakan ini, yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian, sering kali menimbulkan kendala teknis dan hukum bagi PPAT dalam memproses peralihan hak atau pemanfaatan tanah yang masuk dalam peta LSD.
BACA JUGA:BPN Tulungagung Bersama IPPAT Pererat Sinergi, Kedepankan Kemudahan Pelayanan Masyarakat

Mini Kidi--
“Saat ini sedang digencarkan masalah ketahanan pangan. Dalam hal ini, lahan merupakan variabel penting yang merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat strategis, secara keseluruhan lahan sawah memainkan peran penting dalam sistem pangan global," ujarnya.
Andi Renald menegaskan bahwa PPAT memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan. Tidak hanya itu, pihaknya meminta agar PPAT juga memahami terkait hirarki tata ruang. Pengetahuan yang komprehensif mengenai regulasi LSD akan membantu PPAT menghindari kesalahan dalam penerbitan akta dan memastikan bahwa setiap transaksi tanah selaras dengan upaya perlindungan lahan sawah demi kepentingan ketahanan pangan berkelanjutan.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy: Kolaborasi dengan IPPAT Jadi Kunci Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Acara ini diapresiasi oleh Ketua IPPAT Jatim, Sri Wahyu Jatmikowati, karena telah memberikan pencerahan hukum yang sangat dibutuhkan, mengingat dinamika dan kompleksitas regulasi terkait pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan lahan sawah. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme PPAT di Jawa Timur.
#Kantah ATR/BPN Tulungagung
Sumber:



