umrah expo

Pembatasan Tiga KK Dicabut, Dispendukcapil Surabaya Pastikan Tak Ada Limit KK di Satu Alamat

 Pembatasan Tiga KK Dicabut, Dispendukcapil Surabaya Pastikan Tak Ada Limit KK di Satu Alamat

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Polemik pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat di Kota Surabaya resmi dicabut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menegaskan tidak ada lagi limit jumlah KK, selama warga terbukti tinggal di lokasi yang tercantum, Selasa 23 September 2025.

Kebijakan ini muncul setelah rekomendasi pencabutan Surat Edaran dari DPRD Surabaya. Keputusan disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama warga Kelurahan Simolawang dan Dispendukcapil.


Mini Kidi--

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan syarat utama untuk memecah atau membuat KK baru adalah pembuktian tinggal secara nyata di alamat tersebut.

Ia menjelaskan pemecahan KK diperuntukkan bagi keluarga inti, meliputi ayah, ibu, anak, menantu, dan cucu yang sudah membentuk keluarga sendiri tetapi masih menetap di alamat yang sama.

“Ketika seorang anak dalam satu keluarga menikah, mereka bisa melakukan pecah KK karena sudah punya keluarga sendiri. Ini sudah kami terapkan sejak 2023. Dulu kami batasi tiga, sekarang jika ada empat anak yang menikah dan tinggal di situ, semuanya bisa memiliki KK sendiri,” ujar Eddy, Rabu 25 September 2025.

BACA JUGA:Dispendukcapil Surabaya Batasi Penerbitan dan Ancam Nonaktifkan Data Kependudukan

Untuk memastikan kebenaran data, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi lapangan agar warga benar-benar tinggal di alamat yang tercatat.

“Jangan sampai mereka tidak ada di alamat tersebut tapi membuat KK. Ini bisa menjadi masalah saat ada wabah atau keperluan mendesak, ternyata kepala keluarga dan anggotanya tidak ditemukan,” tegasnya.

Eddy menambahkan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan akurasi data kependudukan. Jika seorang anak sudah menikah namun tinggal di alamat berbeda, maka tidak disarankan membuat KK baru di rumah orang tuanya.

BACA JUGA:Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-E di Wonokusumo

“Kalau memang tidak tinggal di satu alamat, lebih baik bergabung dengan KK induk orang tuanya,” ujarnya.

Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, Dispendukcapil akan menyusun perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan yang baru untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2019.

“Perda baru itu mengatur semuanya, terkait dengan administrasi kependudukan, mulai pendaftaran penduduk hingga pencatatan sipil,” imbuhnya.

Menurut Eddy, Perda baru akan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Salah satu poin evaluasi utama adalah penghapusan denda administratif.

BACA JUGA:Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil

“Contohnya denda keterlambatan akta kelahiran lebih dari 60 hari sebesar Rp500.000. Saat ini pembebasannya masih melalui surat keputusan wali kota yang diperbarui setiap enam bulan. Dalam Perda baru nanti, denda semacam ini akan kita hapus permanen,” jelasnya.

Dengan demikian, kebijakan baru ini tidak hanya memberikan kelonggaran administratif bagi warga, tetapi juga menjadi bagian dari modernisasi layanan kependudukan di Surabaya.

“Tapi yang lainnya nanti kita evaluasi. Intinya lebih kekinian dan sesuai perkembangan lima tahun terakhir,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait