Tawarkan Rusunawa Abal-Abal, Raup Rp 117,3 Juta
Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih bisa menguruskan warga untuk mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa), Dia Kasmiati berhasil menipu puluhan warga yang ingin bisa menempati rusunawa Pemkot Surabaya tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dari penipuan itu terdakwa mendapatkan uang Rp 117,3 juta dari 29 warga. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara, Selasa (9/6). “Menuntut terdakwa Dia Kasmiati selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil di hadapan ketua majelis hakim I Ketut Suarta. Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang disidang secara teleconference akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami mohon satu minggu untuk pembelaan,” singkat terdakwa. Seperti dalam dakwaan, awalnya terdakwa menemui dua saksi Amik Hariyani dan saksi Esi Oktapia Sianturi dan menyampaikan bisa menguruskan untuk mendapatkan rusunawa, khususnya Rusunawa Tanah Merah, Rusunawa Randu, Rusunawa Romokalisari, dan Rusunawa Grudo tanpa harus mengantre dengan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Untuk lebih dipercaya, terdakwa mengaku memiliki orang dalam yang mampu untuk menguruskan izin rumah susun tersebut. Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi jika menempati rusunawa itu gagal maka seluruh uang pembayaran akan dikembalikan kepada pemohon yang mengurus lewat terdakwa. Selain itu, terdakwa juga meminta kepada saksi Amik Hariyani dan saksi Esi Oktapia Sianturi agar juga menyampaikan kepada orang lain yang juga ingin mendapatkan rusun tanpa harus antre. Sehingga ada 27 orang yang tertarik dan membayarnya, sehingga terkumpul Rp 117,3 juta. Hingga Desember 2019, rusunawa yang dijanjikan terdakwa kepada korban tidak terealisasi dan terdakwa tidak mengembalikan uang korban. Ternyata, uang yang diterima terdakwa digunakan untuk membayaran cicilan mobil Daihatsu Zigra sebesar Rp 2.640.000 dan biaya umrah suami sebesar Rp 30 juta. (fer/tyo)
Sumber: