Divonis 4 Bulan dan 15 Hari, Ibu Rumah Tangga Pencuri Lotte Mart Marvel City Menangis

Divonis 4 Bulan dan 15 Hari, Ibu Rumah Tangga Pencuri Lotte Mart Marvel City Menangis

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Martin Ginting memvonis Sutjiati selama 4 bulan dan 15 hari penjara, Selasa (9/6). Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa yang mencuri di Lotte Mart Marvel City mempunyai anak kecil dan mengakui perbuatannya. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutjiati selama empat bulan dan lima belas hari," ujar Hakim Martin Ginting. Mendengar putusan itu, Sutjiati langsung menangis. Sebab, terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman empat bulan. "Terima kasih Pak Hakim," singkat Sutjiati sambil mengusap air matanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Denny Neldy yang sebelumnya menuntut enam bulan penjara juga menerima. "Kami terima majelis," ujar JPU Neldy. Seperti diketahui, terdakwa awalnya mengambil troli dan memilih beberapa macam barang. Selanjutnya terdakwa mencari lorong yang sepi, kardus susu yang sudah terdakwa ambil susunya, selanjutnya barang berupa dua buah Emco D/B crash car, satu LMI foldable bag, dua buah aple berry ladies atasan, satu buah hamlet men short serta dua buah susu nutrilion royal 3 madu dimasukkan ke dalam dua dompet milik terdakwa. Lalu menuju ke kasir untuk membayar snack dan air mineral. Bahwa setelah meninggalkan kasir, terdakwa langsung diamankan petugas keamanan. (fer)

Sumber: