Rakor Polres Batu Putuskan Pembatasan Sound Horeg
Kompol Anton Widodo, Kabag Ops Polres Batu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rupatama Polres Batu.--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Menindaklanjuti imbauan Polda Jawa Timur, Polres Batu bergerak membatasi penggunaan sound system berlebihan dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk karnaval bersih desa. Rapat koordinasi (rakor) ini melibatkan panitia karnaval, Kepala Desa, Camat Bumiaji, dan jajaran Pemerintah Kota Batu.
Kompol Anton Widodo, Kabag Ops Polres Batu, menegaskan bahwa penggunaan sound system berlebihan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga telah difatwakan haram oleh MUI. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolres Batu, Senin 21 Juli 2025.
BACA JUGA:Truk Box J&T Terguling di Dusun Ngeprih, Polres Batu Bantu Evakuasi

Mini Kidi--
"Kami fokus pada tiga aspek: ketertiban umum, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan," tegasnya usai memimpin rakor.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya panitia merencanakan karnaval berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB, dengan menggunakan truk besar bermuatan 8-12 subwoofer. Namun, Polres Batu menetapkan batasan ketat, yaitu waktu maksimal hingga 23.00 WIB, penggunaan sound system dibatasi, tidak boleh berlebihan, kendaraan peserta hanya boleh menggunakan mobil L300 dengan maksimal 4 subwoofer.
BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Batu Edukasi Pengguna Jalan
"Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas kebisingan di permukiman maksimal 60 desibel," ungkapnya.
Anton juga menjelaskan bahwa truk dengan 8 subwoofer jelas melampaui ambang batas. "Warga terganggu, anak susah tidur, orang tua stres," ujarnya.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh desa di wilayah hukum Polres Batu. Kami tidak melarang karnaval, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan publik," tegas Anton.
BACA JUGA:Polres Batu Amankan 3 Polisi Gadungan, Peras Korban dengan Modus Ini
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menambahkan bahwa pihaknya kini lebih ketat dalam mengeluarkan izin keramaian. "Izin hanya diberikan setelah asesmen matang dalam rakor. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar," katanya.
Kapolres menepis dalih panitia yang menganggap penggunaan "sound horeg" berlebihan sebagai "budaya baru". "Budaya harus ada estetikanya, bukan kebisingan tengah malam tanpa aturan," tandas Kapolres Batu.
Ia juga mengingatkan produsen sound horeg untuk menyesuaikan produk mereka dengan regulasi. "Jangan buat perangkat yang melanggar aturan," pesannya.
Sumber:


