umrah expo

Polres Batu Proses Dugaan Perzinaan Oknum Polwan Polresta Blitar

Polres Batu Proses Dugaan Perzinaan Oknum Polwan Polresta Blitar

Kasi PLH Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rahma, memberikan keterangan kepada awak media.--

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Batu melalui Satuan Reskrim menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum polwan berinisial S (31), yang merupakan istri anggota Polresta Blitar.

Laporan tersebut dibuat oleh suaminya yang juga anggota Polri berinisial A (31). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu kamar Hotel A di Kota Batu.


Mini Kidi--

Meski sempat diamankan bersama barang bukti, hasil pemeriksaan awal menyatakan kasus tersebut belum memenuhi dua unsur tindak pidana.

Terduga S telah dilimpahkan ke Polresta Blitar untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Polres Batu Launching SPKT Prototype Pertama di Indonesia

Hal itu disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui PLH Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rahma, Selasa 21 Oktober 2025.

“Menindaklanjuti laporan suami berinisial A (31) atas dugaan perselingkuhan pada Sabtu 18 Oktober 2025, kami langsung mendatangi lokasi kejadian di Hotel A kamar A bersama petugas piket dan Satuan Reskrim Polres Batu sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Iptu Huda.

Ia membenarkan adanya laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri S (31) yang masih aktif berdinas di Polresta Blitar.

BACA JUGA:Polres Batu Gelar Olahraga Bersama, Pererat Sinergitas Antarinstansi

“Sesampainya di lokasi, istri pelapor S (31) memang berada di Hotel A kamar A Kota Batu sesuai laporan. Namun, saat diamankan, terlapor ditemukan seorang diri. Kami mengamankan barang bukti berupa kerudung, telepon genggam, dan buku nikah. Terlapor kemudian dibawa ke Polres Batu untuk diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Pada Minggu sore 19 Oktober 2025, terlapor dilimpahkan ke Polresta Blitar untuk pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri.

“Polres Batu hanya memproses unsur dugaan pidana, yakni perzinaan. Sedangkan pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam Polresta Blitar,” tegasnya.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara dan Kemerdekaan RI, Polres Batu Gelar Pengobatan Gratis dan Dukung Ketahanan Pangan

Menurutnya, baik pelapor maupun terlapor merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama anggota Polri aktif di Polresta Blitar.

“Hingga kini kami masih melakukan pendalaman unsur pidana melalui Unit PPA. Ada dua aspek yang bisa menjerat terlapor, yaitu pidana dan pelanggaran kode etik. Untuk pidana, akan kami proses jika unsur perzinaan terbukti. Sementara kode etik ditangani Propam Polresta Blitar,” jelas Huda.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

BACA JUGA:Polres Batu Tangkap Brimob Gadungan, Tersangka Raup Ratusan Juta Rupiah dari 6 Korban

“Perzinahan merupakan tindak pidana yang diproses berdasarkan laporan dari suami atau istri yang merasa dirugikan,” tutupnya.

Sumber: