Polsek Lakarsantri Intensifkan Imbauan Larangan 'Sound Horeg' Jelang Kegiatan Masyarakat
Polsek Lakarsantri saat melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan larangan penggunaan 'Sound Horeg'.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat (Kamtibmas), Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya gencar melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan larangan penggunaan 'Sound Horeg' dalam acara kemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Polda Jatim terkait kebisingan yang meresahkan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambikerep, Aipda Muh. Darwis, bersama Babinsa Kelurahan Sambikerep, melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) atau sambang di wilayah RT 10 RW 04 Dukuh Sambikerep, Kelurahan Sambikerep, Kamis, 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Respons Cepat Polsek Lakarsantri Padamkan Kebakaran Alang-Alang di Raya Menganti

Mini Kidi--
Dalam kunjungan tersebut, Aipda Darwis bertemu langsung dengan Suwito, Ketua RW 04 Dukuh Sambikerep. Fokus utama kegiatan sambang ini adalah penyampaian pesan Kamtibmas dan penekanan khusus mengenai larangan penggunaan Sound Horeg dalam kegiatan yang akan datang, seperti Karnaval dan Sedekah Bumi.
Wilayah RW 04 Dukuh Sambikerep sendiri berencana menyelenggarakan acara Sedekah Bumi pada tanggal 1 dan 2 November 2025.
Imbauan ini disampaikan jauh hari agar pihak penyelenggara memiliki waktu untuk menyesuaikan rencana acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras 970 Kg Ludes Terjual
Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR., menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas yang ideal.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan koordinasi yang baik dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lapangan, khususnya di Kelurahan Sambikerep. Kegiatan sambang ini adalah upaya preventif yang harus terus kita tingkatkan," ujar Kompol Sandi Putra.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Gelar Silaturahmi Sekaligus Rayakan HUT ke-10 Komunitas Segoroland
Ia juga menekankan bahwa larangan penggunaan 'Sound Horeg' ini bukan untuk menghambat kegiatan budaya atau ekspresi masyarakat, melainkan semata-mata untuk menjaga kenyamanan bersama dan menghindari gangguan kebisingan yang dapat merugikan kesehatan serta ketenangan warga.
"Imbauan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa perayaan atau kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan meriah, namun tetap dalam koridor ketertiban umum," katanya.
Sumber:



