Pesta Sabu di Kos, Dituntut 5 Tahun Penjara

Pesta Sabu di Kos, Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Chalida Hapsari menuntut tiga terdakwa yang tertangkap pesta sabu di kos-kosan Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gading, selama 5 tahun penjara, Kamis (28/5/2020). Selain hukuman badan, ketiga terdakwa yaitu Ahmad Thohirun Nadzif alias Adib, Adam Mahendra, dan Sulastri alias Chaca juga membayar denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. "Menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU Chalida. Atas tuntutan itu, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya Zainal Arifin meminta keringanan hukuman. "Kami jawab secara lisan yang mulia. Pada intinya kami mohon keringanan hukuman," ujar pengacara Zainal Arifin. Seperti dalam dakwaan, para terdakwa ini ditangkap anggota Polsek Kenjeran saat pesta sabu di kos-kosan. Polisi mengamankan barang bukti 0,46 gram sabu yang dibeli para terdakwa dari Pendek (DPO). (fer)

Sumber: