Soal Perbaikan Kayutangan Heritage, Kejari Kota Malang Segera Panggil PPK
Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mendalami kasus dugaan penyimpangan poyek Kayutangan Heritage. Hal itu dibuktikan dengan segera akan memanggil kembali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. "Ya, akan melakukan pemanggilan bagian PPK, untuk dimintai keterangan," terang Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa. Andi tidak menyebut siapa yang dimaksud PPK. Namun menilik keterangan sebelumnya, jika dalam proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang Hadi Santoso memegang posisi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam perjalanan penyelidikan, di lapangan didapati bahwa pada proyek tersebut diduga dilakukan perbaikan. Mengingat, masih ada masa perawatan obyek tersebut sejak penyerahan tanggal 27 Desember 2019 lalu. "Terkait perbaikan di lokasi, kami tidak tahu pihak mana yang mengerjakan. Karena itu, akan dilakukan pemanggilan lagi," imbuh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi. Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa 8 orang. Mereka mulai, Kepala Dinas PU, Direktur CV Banggapupah sebagai pelaksana pengerjaan proyek, 1 orang konsultan pengawasan, konsultan perencanaan, 1 dari DPUPR dan 3 orang dari kelompok kerja. Sementara itu terpisah, Ramdani selaku Direktur dari CV Banggapupah yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut mengaku, pihaknya menyerahkan meterial untuk pengujian. "Tadi saya menyampaikan seperti yang menjadi pengaduan. Biar diuji. Soalnya kami sudah menguji, dan sudah diajukan ke dinas. Bahkan hasilnya di atas standar dari dinas," terangnya. Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan sudah selesai bulan Desember. Proyek, tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp 1,6 M. "Lama pekerjaan 2 bulan. Selesai bulan Desember. Kami mengerjakan pemasangan batu andesit serta ampyangan," terangnya. (edr/gus).
Sumber: