Modus Penadahan Terbongkar, Ganti IMEI Palsu dan Dijual di Online
Terdakwa Alam Menjalani Sidang Kasus penadahan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penadahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Alam.
Salah satu saksi bernama Siswanto hadir memberikan kesaksian mengenai transaksi jual beli handphone Samsung A35 yang ternyata merupakan hasil kejahatan pencurian.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Mat Hayi Kembali Terlibat Kasus Penadahan Perhiasan Bersama Tukang Rombeng

Mini Kidi--
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, Awalnya Alam membeli sebuah HP Samsung A35 Ram 5G secara COD di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno. HP tersebut dibeli seharga Rp 3,4 juta dari seseorang yang tidak dikenal melalui postingan Facebook Marketplace.
Tidak lama setelah pembelian, terdakwa kemudian memperbaiki tampilan HP tersebut agar lebih menarik untuk dijual kembali. Ia memesan dusbook dan membuat nomor IMEI palsu senilai Rp 85 ribu melalui platform Shopee. Setelah semua siap, terdakwa mengunggah foto HP tersebut di Facebook Marketplace, dengan bantuan Husairi.
BACA JUGA:Penadah Motor Curian di Madura Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara
Akhirnya HP itu akhirnya terjual kepada saksi Siswanto seharga Rp 4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 515 ribu, yang mana Rp 200 ribu diberikan kepada Husairi sebagai upah.
Namun, nasib buruk menimpa Siswanto. Lima bulan pasca transaksi, petugas datang ke rumahnya dan menyatakan bahwa HP tersebut adalah barang curian.
“Awalnya saya belikan untuk anak saya. Tapi ternyata malah bermasalah,” ujar Siswanto.
Menurut jaksa, HP tersebut adalah milik korban Artanti Luneta Maheswari, yang hilang dicuri di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.999.000. Atas perbuatannya, terdakwa Alam didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (yat)
Sumber:


