Kapolda Jatim Evakuasi PSBB di Wilayah Perak

Kapolda Jatim Evakuasi PSBB di Wilayah Perak

Surabaya, Memorandum.co.id - Kapolda Jatim Irjenpol Mohammad Fadil Imran mengunjungi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Tujuannya memberikan arahan terkait percepatan penanganan Covid-19. Kedatangan Kapolda dengan didampingi  Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin dan sejumlah pejabat utama Polda. Hadir juga Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandy Nugraha, CEO Pelindo III Tanjung Perak Ony Jayus, Kepala Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Perak. Kehadiran orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Timur ini, sekaligus untuk melakukan analisa dan evaluasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam penanganan Covid-19. Termasuk dalam penerapan Pembatasan Sosisial Berskala Besar (PSBB). Fadil Imran menyampaikan tentang bagaimana cara menekan laju korban yang terinfeksi Covid-19 dan mengeliminir dampak-dampak sosial dari wabah Covid-19. Termasuk memaparkan tentang pembentukan Kampung Tangguh Physical Distancing, sebagaimana program Kapolda Jatim terkait upaya percepatan penanganan Covid-19. Membahas upaya merangkul tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh agama (toga) untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. "Jika tetap ada kelompok masyarakat yang menunaikan Salat Idul Fitri di lapangan atau di masjid, maka Polri tetap wajib mengamankan dan wajib menggunakan protokol kesehatan serta physical distancing," kata Fadil Imran dalam arahannya. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum memaparkan tentang pembentukan Tim Covid Hunter, sebagai salah satu upaya penanganan wabah virus corona. Di mana tugas tim ini, salah satunya mencari orang-orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang tidak melakukan karantina mandiri sebagaimana yang seharusnya mereka lakukan. “Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah, kami akan memetakan masjid-masjid dan lapangan yang melaksanakannya. Tentunya kegiatan ini dikecualikan dilakukan di zona merah,” jelas Ganis. (rio/gus)

Sumber: