Kompak Curi Motor, Pasutri Terancam 2 Tahun Penjara

Kompak Curi Motor, Pasutri Terancam 2 Tahun Penjara

Pasangan suami istri menjalani sidang atas kasus pencurian motor. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sepasang suami istri, Reza Syahputra dan Silvyana Septi Prawina Sandy, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas aksi pencurian motor yang mereka lakukan secara bersama.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Penipuan Tiket Hotel dan Transportasi, Pasutri Asal Gresik Diamankan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama dua tahun.


Mini Kidi--

Keduanya dinilai terbukti melakukan pencurian motor di wilayah Sidotopo, Surabaya, dan perbuatan mereka telah memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Edarkan 20 Paket Sabu, Pasutri Sidotopo Sekolahan Diringkus Polisi

Jaksa menjelaskan detail peristiwa yang terjadi di depan teras sebuah rumah di Jalan Sidotopo. Dalam aksinya, Reza berperan sebagai eksekutor.

Ia menggunakan alat berupa kunci T dan kunci pas nomor 8-9 untuk membobol kendaraan. Sementara itu, sang istri, Silvyana, bertugas mengawasi situasi sekitar demi memastikan aksi mereka berjalan mulus.

BACA JUGA:Renovasi Rumah Jadi Pemicu Gugatan: Pasutri Mengaku Kecewa dengan Tindakan Developer

Di tengah perjalanan mereka, pasangan ini melihat Beat Street terparkir di depan teras rumah dalam keadaan terkunci setir. Namun, nasib berkata lain. Aksi mereka tidak berjalan mulus karena dipergoki oleh paman korban.

BACA JUGA: Curi Pakaian dan Celana di TP, Pasutri Asal Gresik Divonis 10 Bulan

Kedua terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga setempat tak lama setelah aksinya. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan keduanya telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Tertipu Investasi Jual-Beli Barang Bekas, Pasutri Merugi Rp 750 Juta

"Kami menuntut agar kedua terdakwa dihukum dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," ujar Jaksa. (yat)

Sumber: