Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Perkara Jan Hwa Diana

Wakasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo memberikan keterangan pers. -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, bermula dari laporan Paul Stephnus.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam 5 Tahun Penjara
Paul yang merupakan kontraktor ini menjadi korban dari tindakan semena-mena Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, yang kini ikut terseret ke jeruji besi.
--
“Jadi mobil pelapor dirusak oleh saudari D bersama saudara H. Mereka secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang yakni, mobil sedan dan mobil pikap yang dibawa oleh pelapor,” beber Aji, Jumat, 9 Mei 2025.
Insiden perusakan tersebut terjadi pada Senin siang, 23 November 2024. Saat itu, Paul datang ke rumah Diana untuk mengambil scaffolding.
BACA JUGA:Ini Kata Wawali Armuji Saat Tahu Polrestabes Surabaya Tahan Jan Hwa Diana
Sebelumnya, scaffolding tersebut disewa Diana untuk pengerjaan kanopi rumah. Setelah masa peminjaman selesai, Paul bersama rekannya, Yanto, berinisiatif mengambil kembali peralatan tersebut.
Kala itu, Paul datang menggunakan pikap. Sedangkan Yanto mengendarai mobil sedan pinjaman dari seseorang bernama Nimus.
BACA JUGA:Breaking News! Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditetapkan Tersangka
Sesampainya di lokasi, niat baik keduanya justru berujung pada cekcok. Ketika Paul dan Yanto berupaya mengambil scaffolding di lantai atas rumah Diana, mereka dihadang pemilik rumah.
“Jadi untuk motifnya berawal dari adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan tersangka," ungkap Aji.
BACA JUGA:Dilaporkan Atas Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana Minta Diundur
“Di tengah perjalanan, tiba-tiba tersangka melakukan pemutusan kerja sama sepihak. Atas pemutusan itu, tersangka dan pelapor terlibat cekcok saat pelapor sedang mengambil alat-alatnya,” tambahnya.
Perdebatan kemudian berujung pada perusakan barang berupa mobil sedan dan pikap yang dibawa oleh Paul. Roda depan mobil keduanya dirusak menggunakan gerinda.
BACA JUGA:Dilaporkan Atas Kasus Perusakan, Polrestabes Surabaya Belum Panggil Jan Hwa Diana
Paul yang merasa kesal lantas melaporkan insiden tersebut ke polisi. Total kerugian yang dialami yakni, mencapai Rp 3 juta.
Selain itu, biaya tunggakan penyewaan scaffolding juga menjadi kerugian tersendiri karena barang tersebut masih tertahan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Roda Mobil Milik Kontraktor Digerinda, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polisi
“Saudari D dan saudara H telah kami tetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dilanjutkan dengan penahanan. Kami sangkakan pasal 170 dan atau 406 juncto 55. Ancamannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Aji. (bin)
Sumber: