DPRD Surabaya Godok Raperda Hunian Layak, Pertama di Jatim
Muhammad Saifuddin mengikuti Rapat Pansus Raperda tentang Hunian Layak. -mg2/Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Inisiatif ini diklaim sebagai yang pertama di Jatim yang secara khusus akan menjadi payung hukum bagi pembangunan hunian di Kota Pahlawan.
BACA JUGA:Tanggapi Antrean Panjang MBR, Dewan Surabaya Gelar Rapat Pansus Raperda tentang Hunian Layak
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengungkapkan bahwa raperda ini akan mengatur berbagai jenis hunian, baik vertikal maupun horizontal.

--
"Iya dan raperda ini juga penekanan terhadap keberpihakan kepada rakyat kecil," kata Saifuddin.
Menurut anggota Komisi A ini, di Kota Pahlawan selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang hunian layak. Langkah penyusunan perda ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam menata dan menyediakan hunian yang layak bagi seluruh warga Surabaya.
"Belum pernah ada Perda hunian layak. Sedangkan di Surabaya ini masih banyak rumah yang tidak layak huni," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tingginya antrean permohonan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi bukti nyata masih banyaknya hunian yang belum memenuhi standar kelayakan. Namun, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang kuat yang mewajibkan pemkot untuk menuntaskan persoalan perkampungan kumuh dan rumah tidak layak huni.
"Banyaknya rumah yang tidak layak huni ini dibuktikan dengan banyaknya antrean permohonan Rutilahu," tuturnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Demokrat ini menegaskan bahwa raperda ini akan mempertegas posisi hunian bukan sebagai komoditas semata, melainkan sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40.
"Pemkot akan tunduk atas kewajiban terhadap hak hak konstitusional rakyat yaitu hunian layak dan sebagainya," ujarnya.
Saifuddin menambahkan bahwa Raperda Hunian Layak ini murni merupakan inisiatif dari DPRD Surabaya, bukan usulan dari pihak Pemkot.
"Betul. Ini Raperda inisiatif yang lahir dari DPRD Surabaya. InsyaAllah ini Perda pertama kali se- Jatim dan semoga menjadi kiblat untuk kota dan kabupaten lainnya," pungkasnya. (mg2/alf)
Sumber:


