Tawarkan Anak di Bawah Umur Layani Open BO: Terdakwa Tak Tahu Korban Hamil
Terdakwa Wilistia Sugita Sari dan Hery Guntur usai mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua muncikari yang menjual anak di bawah umur kembali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Kasus Muncikari
Dalam pemeriksaan terdakwa, bahwa VN (16), asal Pasuruan yang menjadi anak buah terdakwa Wilistia Sugita Sari dan Hery Guntur dalam kondisi hamil saat melayani pria hidung belang. Hal ini dikatakan Abdul Rahman Misbakhun Nafi', penasihat hukum (PH) terdakwa dari LBH Plato usai sidang.

--
Menurutnya, ketika kali pertama melamar kerja kepada terdakwa ternyata dalam kondisi hamil.
BACA JUGA:Dua Muncikari Asal Surabaya dan Malang Jajakan Gadis Bermodus Pemandu Lagu
“Terdakwa tak mengetahui kalau hamil. Sekarang sudah melahirkan,” terang Rahman kepada memorandum.co.id.
Lanjut Rahman, bahkan pihaknya akan mencari celah dari dakwaan jaksa terkait TPPO (tindak pidana penjualan orang) di mana kehamilan korban tersebut gegara bekerja kepada terdakwa.
BACA JUGA:Muncikari PSK Diadili, Tawarkan Pelanggan Lewat MiChat
“Dari kesaksian korban bahwa dalam hal ini mengakibatkan dirinya hamil dan melahirkan. Sehingga disambungkan dengan kasus TPPO. Kami akan buktikan itu, karena setiap hukum pasti ada celah,” tambah Rahman.
Pihaknya mendapatkan informasi, bahwa sebelumnya kerja seperti ini sudah hamil. Bahkan, informasinya korban itu sudah bekerja seperti itu.
BACA JUGA:Jadi Ladang Prostitusi, Kos-kosan Siwalankerto Digerebek, Muncikari Asal Bengkulu Ditangkap
“Penawarannya juga open booking (OB) tetapi korban tak mengakui penawaran itu. Di persidangan korban mengakui sebagai penjaga warkop. Bahkan, sebelumnya informasi bekerja di Tretes,” terang Rahman.
Lanjutnya, dari keterangan Dinas Sosial Pasuruan bahwa korban sebelumnya sudah tahu hamil sehingga ia bekerja di Surabaya.
BACA JUGA:Muncikari PA Positif Narkoba
“Dinsos Pasuruan sudah tahu hamil. Dan jangan sampai orang tuanya tahu,” tambahnya.
Disinggung terkait pemberian Rp 50 ribu-Rp 100 ribu dari penawaran gaji Rp 10 juta, Rahman membantah. Menurutnya, untuk gaji per bulan sesuai dengan penawaran sedangkan Rp 50 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Itu hanya uang jajan saja. Gaji tetap seperti penawaran,” pungkas Rahman.
BACA JUGA:Muncikari Beroperasi di Eks Lokalisasi Dolly Ditangkap
Seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menerangkan, bahwa sekitar Oktober 2024, anak korban VN mencari lowongan kerja melalui grup facebook, setelah terdakwa Hery Guntur dan Wilistia Sugita Sari mengetahui hal tersebut, para terdakwa dengan nama akun “Muhammad Zayn” memberikan pesan melalui Facebook kepada VN dengan nama akun “Sintia Lesti” untuk menawarkan pekerjaan.
Kemudian VN berangkat dari Pasuruan ke kos para terdakwa di Kos Salon Pepi Jalan Mawar, Tubanan. Para terdakwa menerangkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah pekerja seks komersial yang mana akan dicarikan pelanggan atau penjaja pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat dengan iming-iming gaji Rp10 juta per bulan dengan fasilitas disediakan tempat tinggal (kos), akomodasi antar jemput hotel-kos ketika ada pelanggan.
BACA JUGA:Banyak Foto Tersimpan di HP Muncikari
Termasuk makan tiga kali sehari dan uang jajan Rp 50 ribu-Rp 100 per hari. Karena VN saat itu membutuhkan pekerjaan dan diiming-imingi gaji yang besar maka mau menerima tawaran para terdakwa tersebut dan mulai bekerja per 2 Oktober 2024 dan tinggal di sebelah kos para terdakwa.
Terdakwa mempunyai tujuh orang joki yang berperan untuk mencarikan pelanggan yang akan dilayani VN yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Ayam Lumintu”. yaitu Rindo (DPO), Honi (DPO), Wilik (DPO), Tri (DPO), Mulkik (DPO), Ulil (DPO) dan Aldi (DPO) dengan pembagian para joki tersebut mendapatkan prosentase 50 dari hasil pendapatan yang ditransfer terdakwa.
Para joki memasang tarif antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1 juta dan VN melayani kurang lebih antara 6 sampai dengan 10 pelanggan per hari dengan pendapatan per hari kurang lebih antara Rp 1,8 juta-Rp 3 juta dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa kurang lebih antara Rp 400 ribu-Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Jawab 15 Pertanyaan, Tidak Kenal Muncikari
Bahwa pada Sabtu 9 November 2024 para terdakwa kembali mencarikan pelanggan untuk VN melalui aplikasi Michat dengan nama akun “Shinta” yang di dalamnya terdapat caption “Ready” dan memasang foto orang lain bukan VN.
Saat itu, terdakwa memesan kamar 516 lantai 5 di Hotel D’Carol Jalan Gundih, kemudian para terdakwa mendapatkan pelanggan dengan tarif Rp 600 ribu dengan 2 kali bermain. Terdakwa menunggu di luar kamar sambil mencari pelanggan lagi, sekitar pukul 14.00 WIB ketika VN akan berhubungan badan kali kedua terjadi penggerebekan. (fer)
Sumber:

