Gejos Digeruduk Massa Buruh, 6 Tuntutan Akhirnya Disepakati
Para petinggi Kabupaten Gresik dan Perwakilan Buruh menunjukkan kesepakatan 6 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Gejos, Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 2.000 lebih massa buruh memadati halaman Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) dalam rangka peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 siang.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Umumkan 10 Ribu Pelatihan dan Beasiswa untuk Anak Buruh di Peringatan May Day 2025
Ribuan buruh itu berasal dari berbagai elemen serikat pekerja dari seluruh Gresik. Termasuk FSP LEM SPSI, FSPMI, FSP KEP KSPI, hingga SPN.

Mini Kidi--
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, massa buruh membawa beberapa tuntutan. Terutama mendesak perbaikan terhadap pasal-pasal merugikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
“Khususnya kebijakan pajak penghasilan atas pesangon buruh yang di-PHK. Ini sangat memberatkan pekerja dan bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja,” tegas Marsanto, ketua FSP KEP KSPI.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan May Day, Polsek Sukomanunggal Siagakan Pengamanan di Jalur Raya Simo Pomahan
Selain itu, massa juga menyoroti berbagai isu ketenagakerjaan strategis lainnya. Seperti masih maraknya perusahaan yang belum menerapkan kebijakan UMK dan kesulitan pekerja dalam mengakses BPJS Kesehatan.
Aspirasi yang dibawa oleh para buruh itu pun berbuah penandatanganan kesepakatan yang dilakukan oleh perwakilan buruh dan para petinggi pemerintahan di Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi: Utamakan Pendekatan Humanis Pengamanan Aksi May Day 2025
Tanda tangan dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Washil.
Terdapat enam poin tuntutan yang disepakati dalam tanda tangan tersebut. Komitmen itu meliputi:
BACA JUGA:Pemprov dan Buruh Jatim Warnai Peringatan May Day 2025 di Surabaya, Berikut 17 Poin Komitmen Bersama
1. Komitmen Bupati Gresik untuk mempermudah dan memaksimalkan investasi di Gresik, baik dari industri padat karya maupun sektor lainnya, guna membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran.
Sumber:


