Polres Lamongan-Pengadilan Agama Teken MoU Penanganan Perceraian
Lamongan, memorandum.co.id - Pengadilan Agama Lamongan dengan Polres Lamongan meneken kerjasama penanganan gugatan perceraian anggota Polri /ASN Polri dan pengamanan pelaksanaan putusan. Penandatanganan MoU dilakukan di kantor Pengadilan Agama Lamongan, Selasa (12/5/2020). Ketua Pengadilan Agama Lamongan, H. Mubarok berharap, kerjasama antar kedua pihak ini bisa saling membawa keuntungan. "Dahulu kami bisa mengembalikan pengajuan berkas perkara Polri/ASN Polri tanpa adanya izin dari pimpinan Polri sehingga kami lama dalam memutuskan. Dengan adanya nota kesepahaman untuk pelaksanaan pengamanan eksekusi hasil putusan.Kami perlu berguru ke Polres Lamongan yang sudah memperoleh predikat WBK dan WBBM," kata Mubarok. Kapolres Lamongan, AKBP Harun juga berharap kerjasama tersebut bisa saling membawa manfaat. "Sebelum adanya MoU ini banyak didasari adanya Bhayangkari yang menjadi korban perceraian. Jika sudah mendapatkan izin dari institusi Polri maka Pengadilan bisa memproses bagi anggota yang mengajukan gugatan perceraian. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini semoga bisa saling menguntungkan," ujarnya.(dri/har/gus)
Sumber: