Terlilit Utang, Pemuda Tanjungsari Teratai Curi Motor

Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo menginterogasi kedua tersangka.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Miftah Kholili terancam menghabiskan masa mudanya di balik penjara. Lelaki 34 tahun asal Jalan Tanjungsari Gang Teratai itu ditangkap setelah mencuri motor milik korban di Jalan Kendung Indah III.
BACA JUGA:Waspada, Motor Ini yang Jadi Incaran Bandit Curanmor
Miftah tidak sendiri, ia dipenjara bersama sahabatnya, Robert (50), asal Jalan Kupang Segunting. Dalam kasus kali ini, tersangka Robert berperan sebagai penadah motor hasil curian yang dilakukan Miftah.
--
Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo menjelaskan, tersangka mencuri Beat nopol L 4163 Z milik korban Didin yang diparkir di depan rumah Jalan Kendung Indah III, Benowo, awal 2025.
BACA JUGA:Empat Bandit Curanmor Kangen Dipenjara
Modusnya, Miftah keliling perkampungan untuk mencari motor. Sesampainya di depan rumah korban, tersangka melihat motor diparkir tanpa pengawasan. Situasi rumah saat itu juga sepi.
BACA JUGA:Belasan Pemuda Rungkut Lor Jadi Sindikat Curanmor, Dorong Hasil Curian ke Tukang Kunci
"Modus tersangka merusak kunci kendaraan motor dengan kunci T," jelas Didik, Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Asal Rungkut Lor diberangus, Beraksi di 41 TKP
Ia menuturkan, tersangka setelah berhasil mencuri, motor dijual ke tersangka Robert dengan sistem COD di Jalan Pandegiling. Motor tersebut laku Rp 3, 5 juta. Motor korban berhasil ditemukan di Bangkalan.
BACA JUGA:Bawa Kabur Beat di Jalan Simo Gunung, Wajah Pelaku Curanmor Tertangkap CCTV
"Dia mengaku baru sekali mencuri motor. Kunci T belum ditemukan," ungkap Didik.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tempel Sukorejo Sudah 6 Kali Beraksi
Sumber: