Rapat Paripurna, Bupati Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.-Achmad Tauchid-
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Sampaikan Visi Misi
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir menjelaskan perubahan Perda ini untuk memenuhi hak asal usul daerah, maka akan berimbas pada data administrasi kependudukan, seperti alamat yang tertera pada e-KTP dan KK.
“Kalau untuk mengatasi hal itu bisa dilakukan secara gratis oleh Pemkab Malang dalam hal ini Dispendukcapil. Lantas bagaimana dengan data yang bersangkutan dengan kendaraan yang dimiliki,” kata Abdul Qodir.
Pria yang diakrab disapa Adeng mengatakan pada dasarnya seluruh anggota mendukung atas perubahan Perda tersebut karena sudah dilakukan pembahasan dan juga dilakukan kesepakatan dengan nomor 188.4/35/KPTS/ 35.07.100/ 2024 tentang program pembentukan Perda Kabupaten Malang tahun 2025.
“Disitu nanti akan melakukan pembetulan nama desa, sebagai contoh Sumber Manjing Wetan. Nanti akan dilakukan pembetulan tulisan ejaan jadinya Sumbermanjing Wetan, seperti itu,” terang Abdul ‘Adeng’ Qodir.
Diketahui dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan tanggapan atas dua Raperda inisiatif DPRD, pertama tentang Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, selanjutnya yang kedua adalah Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan. (kid)
Sumber: