Tagihan Pengusaha Kecil Tidak Dibayar, Mantan Vendor Ajukan PKPU kepada PT DITN

Rapat kreditur pertama (PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional) di Pengadilan Niaga Surabaya.-Istimewa-
”Patut diduga ketua Pengurus Yayasan ini sangat berperan penting dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit, karena sejak awal ketua yayasan inilah yang berinteraksi dengan para kreditur,” ujar Billy.
Billy berharap tentunya agar PT DITN dan Yayasan P2PUTN beserta para ketua dan pendirinya bisa segera membayar utang-utangnya segera kepada semua yang telah tertunggak selama kurang lebih 2 tahun lamanya.
”Bahkan kami juga pernah melaporkan pihak-pihak yayasan P2PUTN serta para ketua pendirinya ke kepolisian atas dugaan pemalsuan cek dan penggelapan uang kami,” pungkas Billy.
BACA JUGA:PT DPS Diajukan Permohonan PKPU, Dirut PT DPS: Tidak Ada Uang Cash
Sementara itu, keterangan Tim Pengurus PKPU yang diwakili Megawati Prabowo bahwa Tim Pengurus juga telah mengumumkan Putusan PKPU Sementara tersebut dalam surat kabar harian "Radar Malang" dan "Rakyat Merdeka" edisi terbit hari Senin, 10 Maret 2025, serta terdaftar dalam Berita Negara Republik Indonesia dan berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 64/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby., tanggal 7 Maret 2025 sudah ada agenda rapat kreditur.
“Bahwa selanjutnya PKPU ini merupakan proses restrukturisasi utang yang akan difasilitasi oleh Pengurus PKPU dan diawasi oleh Hakim Pengawas dalam upaya melakukan perdamaian antara Debitur dengan para krediturnya,” jelas Megawati.
BACA JUGA:PT SBMS Grup Apartemen Puncak Digugat PKPU
Lanjutnya, karena kedudukan Tim Pengurus dalam hal ini adalah Netral. Dalam konteks ini pihak debitur diwajibkan menyusun suatu proposal perdamaian yang isinya tentang tata cara pembayaran dan jadwal-jadwal pembayaran utang debitur kepada para krediturnya.
“Proposal ini akan dibahas dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga dan divoting oleh para kreditur. Jika mayoritas kreditur setuju, maka perdamaian bisa terjadi, namun jika mayoritas kreditur menolak proposal debitur, artinya debitur (PT DITN) akan dinyatakan pailit oleh pengadilan,” tegasnya.
Megawati berharap terhadap debitur (PT DITN), di masa PKPU Sementara ini debitur dapat Kooperatif memberikan semua dokumen-dokumen perusahaan seperti laporan keuangan, daftar kreditur dan lain-lain.
BACA JUGA:PT Sipoa Internasional Jaya Diputus Dalam PKPU
“Agar kami selaku tim Pengurus dapat memberikan masukan terkait kelangsungan usaha debitur, selain itu yang lebih penting agar di masa PKPU Sementara ini debitur segera membuat Proposal Perdamaian,” ujarnya.
Selanjutnya harapan kepada kreditur, lanjut Megawati, yakni yang memiliki hak tagih terhadap PT DITN untuk segera mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus yaitu paling lambat Senin, 24 Maret 2025.
“Dengan membawa semua bukti-bukti tagihannya agar Tim Pengurus bisa mengadministrasikannya dan para kreditur memiliki hak suara atas setuju/tidaknya terhadap isi Proposal perdamaian,” tambahnya.
BACA JUGA:Permohonan PKPU Dikabulkan, Paguyuban Korban Sipoa Minta Cash Keras
Sumber: