Dokter Spesialis National Hospital Surabaya Jadi Tersangka KDRT,Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

dr Meiti Muljanti, tersangka kasus KDRT.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terus memproses kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya Tidak Ditahan
Mini--
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, proses pemberkasan hampir selesai dan dijadwalkan akan dikirim ke kejaksaan pada minggu depan.
"Masih proses pemberkasan, minggu depan rencananya kami kirim ke kejaksaan," ujar Rina, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Terlibat KDRT, Polisi Tetapkan Dokter Spesialis Patalogi di Surabaya Sebagai Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Meiti Muljanti belum ditahan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses perkara tersebut.
"Jadi kita sudah tetapkan (tersangka) dan masih berproses karena ini masalah KDRT. Kasus ini merupakan masalah keluarga, sehingga penahanan belum dilakukan. Namun sudah kita proses sidik dan pemberkasan," kata Aris, Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Bukan Hanya KDRT, Mantan Pegawai Petrokimia Gresik Juga Dilaporkan Istri Atas Kasus Pornografi
Meski tak ditahan, Aris memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap diproses. Dokter perempuan tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (bin)
Sumber: