Warga Tolak Pembangunan SPBU di Jalan Dr Soetomo, DLH Surabaya Izin dari Pusat

Warga Tolak Pembangunan SPBU di Jalan Dr Soetomo.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana pembangunan SPBU AKR di Jalan Dr Soetomo, mendapat potensi penolakan dari warga sekitar.
sBACA JUGA:Warga Jalan Dr Soetomo Tolak Pembangunan SPBU AKR
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengaku belum mengetahui adanya penolakan tersebut.
--
"Kami belum mengetahui ada penolakan atau tidak," ujar Dedik saat dikonfirmasi Memorandum, Senin 17 Maret 2025.
Terkait perizinan pembangunan SPBU, Dedik menjelaskan, bahwa kewenangannya berada di pemerintah pusat. Pemerintah Kota Surabaya, melalui DLH, hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait aspek lingkungan.
"Kalau DLH kemungkinan memberi surat semacam rekomendasi kalau lingkungan begini begini gitu," jelas Dedik.
Dedik juga mengaku, bahwa ia belum mengetahui kapan pembangunan SPBU tersebut akan dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa proses perizinan dilakukan di Siola, tempat berkumpulnya berbagai dinas di Surabaya, termasuk DLH.
Ketidakpastian mengenai penolakan warga dan timeline pembangunan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses perizinan dan keterlibatan masyarakat dalam proyek tersebut.
Pihak DLH diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi mengenai potensi penolakan warga dan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, protes warga terhadap rencana pembangunan SPBU AKR di Jalan Dr. Soetomo, semakin nyata. Sejumlah spanduk penolakan telah terpasang di sepanjang jalan sejak sepekan terakhir 16 Maret 2025. Rencana pembangunan SPBU tersebut berlokasi di lahan bekas tempat karaoke di depan sebuah taman. (rio)
Sumber: