Waspada, Modus Baru Pelaku Pencurian Motor Kini Tak Butuh Kunci Letter T

Waspada, Modus Baru Pelaku Pencurian Motor Kini Tak Butuh Kunci Letter T

Tersangka Ferdinandus Widjaja dan Rizal Saputra di Mapolsek Wiyung--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor roda dua kini harus semakin waspada. Ada modus baru para pelaku curanmor melancarkan aksi. Dari hasil ungkap beberapa polsek jajaran Polrestabes Surabaya, ada diantara pelaku tak lagi membutuhkan kunci letter T.

Caranya, pelaku minimal dua orang keliling mencari sasaran berboncengan berkendara motor sarana. Mereka mengincar motor-motor korban yang tidak dikunci setir. Jika beruntung, para pelaku juga memperoleh motor dengan kunci yang menempel.

BACA JUGA:Tiga Kali Curi Motor, Warga Sidoarjo Tak Berkutik Dikepung Polisi


Mini Kidi--

Setelah mendapatkan motor target, pelaku kemudian memastikan situasi sekitar sepi. Setelah itu, mereka mendekati motor dan mendorong ke lokasi yang tidak terpantau pemilik. Setelah itu, mereka mendorong motor hasil menggunakan motor sarana.

Di tengah perjalanan, mereka lalu berfikir untuk membawa motor hasil kejahatan itu ke tempat aman (safe house) atau dibawa ke tukang reparasi kunci. Fakta itu pernah diungkap okeb Polsek Rungkut dan Polsek Wiyung beberapa hari lalu.

Kendati membawa kunci letter T, mereka tak menggunakannya sama sekali. Setelah mendapat motor curian, mereka kemudian mendorong ke tukang reparasi kunci untuk dilakukan perbaikan dan kunci duplikat.

BACA JUGA:Bandit Ranmor Modus Sewa Kos di Wiyung Ngaku Butuh Uang untuk Persalinan Istri

Modus lain yang cenderung lebih bermodal yakni dengan menyewa kamar kos. Pelaku ini mencari sasaran penghuni kamar lain dengan menyewa kamar kosong di kos itu. Mereka, rata-rata melibatkan pelaku lain untuk melancarkan aksinya tersebut.

Di komplek kos itu, mereka mengamati jenis-jenin motor hingga kebiasaan para penghuni kamar kos lain. Termasuk juga kebiasaan penghuni kos lain tak mengunci setir motor saat ditinggal istrirahat.

Setelah memastikan semua itu, pelaku yang bertugas menyewa kamar kos itu menghubungi koleganya. Kasus tersebut berhasil diungkap Polsek Wiyung dengan tersangka utama Rizal Saputra (24), asal Jalan Kapas Gading Madya.

BACA JUGA:Obok-obok 18 TKP di Permukiman Sepi, 4 Komplotan Bandit Ranmor Diringkus Polisi

Sembari menunggu dua temannya masing-masing G dan P datang, Rizal mengemasi barang-barangnya dari kamar kos itu. Saat di lokasi, G dan O melakukan aksi. Pelaku G berperan memetik motor. Untuk pelaku P mengamati situasi sembari duduk di atas motor. Setelah berhasil mengambil motor, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

"Setelah tiba di Jalan Raya Wiyung, mereka berpisah. Tersangka RS di suruh naik ojek online sedangkan P dan G kabur sambil membawa motor curian. Namun sebelum berpisah,mereka janjian bertemu di rumah Tersangka P keesokan hari," tandas dia.

Sumber: