Dinkes Tulungagung Paparkan Kebutuhan Biakes Maskin di Hadapan Wakil Rakyat

Rakor Dinkes bersama DPRD Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung usai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi C dan Komisi B DPRD Tulungagung.
Rakor itu juga dihadiri oleh Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, RSUD dr Iskak, RSUD dr Karneni, serta BPJS Kesehatan Tulungagung.
BACA JUGA:Dinkes Tulungagung Temukan Makanan Kemasan Kedaluwarsa Beredar Jelang Lebaran
Mini Kidi--
Salah satu yang menjadi atensi wakil rakyat dalam rakor tersebut adalah pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Di hadapan peserta rakor, Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Ana Septi Saripah memaparkan ada tiga sumber keuangan yang disiapkan oleh pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Tulungagung.
Mulai dari PBID, yakni program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang bersumber dari anggaran Pemkab Tulungagung. Di mana masyarakat miskin difasilitasi oleh pemerintah untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tulungagung Temukan Pewarna Tekstil dalam Jajan Krupuk Takjil
"Untuk tahun 2025, Pemkab Tulungagung menganggarkan hampir Rp 42 miliar, di mana kebutuhan kita itu Rp 46 miliar, sehingga anggaran tersebut hanya menjamin sampai 10 bulan pertama di tahun 2025. Selanjutnya untuk dua bulan lainnya akan diajukan dalam proses perubahan anggaran APBD 2025," terangnya.
Menurut Ana, itupun belum semua masyarakat bisa masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kemampuan pemerintah daerah tahun ini ada di kisaran itu," ucapnya.
Penganggaran lain berasal dari Biakes Maskin (biaya kesehatan masyarakat miskin) bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana satu-satunya rumah sakit yang bisa mengampu program ini di Kabupaten Tulungagung adalah RSUD dr Iskak.
BACA JUGA:4 Pasien DBD Meninggal Awal Tahun, Dinkes Tulungagung Dorong PSN Massal
Ana menyebut, program ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk 4 kategori. Salah satunya adalah masyarakat miskin yang sudah mendaftar BPJS Kesehatan namun kepesertaannya belum aktif. Sehingga ketika membutuhkan pelayanan rawat inap atau pelayanan lainnya, bisa memanfaatkan program ini.
Sumber: