Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes

Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes

perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskemas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih faskes tingkat pertama yang berbeda selama memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan domisili atau tempat tinggal peserta.

Karena itu, perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskemas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Hal itu terungkap dalam sarasehan Perhimpunan Klinik se-Jawa Timur yang bertema, Upaya Promotif dan Preventif Serta Kepesertaan Faskes Primer dalam mensukseskan Pemerintahan Prabowo.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama, Bukan Tak Dijamin


Mini--

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur dr Agung Mulyono mengatakan, dalam reses dan sosialisasi menerima aspirasi dari konstituen, yang ingin pindah faskes kepesertaan BPJS dan tidak memerlukan izin dari dinkes setempat.

Agung Mulyono menekankan bahwa rasio dokter dengan jumlah peserta yang tidak sesuai regulasi menjadi salah satu masalah serius dalam layanan kesehatan di Puskesmas. Dalam aturan disebutkan, rasio perbandingan satu dokter dengan 5.000 peserta.

“Saya akan cek puskesmas yang rasio dokter melanggar regulasi, dan itu yang mestinya prioritas untuk diredistribusi. Bagaimana kita bisa bicara mutu layanan kalau rasio dokter tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan

Disampaikan Agung Mulyono, dirinya merasa kasihan dengan klinik swasta. Karena hampir banyak yang terpaksa tumbang karena sulitnya menambah peserta kapitasi. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan klinik swasta dalam distribusi peserta BPJS Kesehatan. 

Klinik swasta memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan kesehatan, apalagi mengingat kondisi Puskesmas yang terbatas dalam hal tenaga medis

“Mestinya, klinik swasta juga diberikan hak yang sama dalam distribusi peserta, karena mereka memiliki peran vital dalam sistem layanan kesehatan di masyarakat. Regulasi harus jelas dan melibatkan peran swasta, agar klinik swasta dapat lebih berperan aktif dalam mendukung layanan kesehatan," tegasnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gelar FGD untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta JKN di RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo

Dokter Agung juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini memiliki fleksibilitas untuk pindah faskes tanpa perlu mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan setempat, asalkan tidak ada paksaan dan atas persetujuan peserta. 

Sumber: