umrah expo

Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes

Perpindahan Faskes Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Izin Dinkes

perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari satu fasilitas kesehatan (faskes) primer Puskemas ke klinik tidak memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). --

“Setelah sarasehan hari ini, banyak pencerahan, baik dari Direksi BPJS Kesehatan maupun Deputi BPJS Jawa Timur. Warga boleh pindah faskes, asalkan itu atas kemauan mereka dan tidak ada paksaan,” ujarnya.

Ditambahkan dia, perpindahan faskes yang dimaksudkan di sini adalah pindah secara natural, sesuai dengan keputusan peserta yang memang ingin pindah, dan bukan pindah secara "goib" atau tanpa persetujuan mereka. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholder Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Dalam sarasehan ini, dokter Agung juga mengingatkan agar pemilik klinik swasta lebih proaktif dalam mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan kesehatan seperti senam atau pemeriksaan kesehatan rutin, sambil menawarkan kesempatan untuk berpindah faskes.

“Jika peserta bersedia dan mengikuti prosedur yang benar, termasuk memberikan data diri seperti foto wajah dan KTP, maka mereka bisa berpindah faskes tanpa hambatan. Klinik harus lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk memilih faskes yang sesuai,” jelasnya.

Dokter Agung mengatakan, upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Jawa Timur menjadi salah satu fokus utama dalam sarasehan ini. Dengan melibatkan lebih banyak klinik swasta, diharapkan kualitas layanan kesehatan di wilayah ini dapat meningkat secara signifikan.

“Biaya kesehatan saat ini mayoritas digunakan untuk rawat inap, lebih dari 85%. Sementara itu, rawat jalan atau layanan di faskes primer hanya menyumbang kurang dari 15%. Ini menunjukkan bahwa upaya promotif dan preventif di faskes primer perlu lebih ditingkatkan agar kita dapat mengurangi angka rawat inap,” tambahnya.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Lamongan Soroti Data Kemiskinan dan Program BPJS Kesehatan

Menanggapi  hal itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat David Bangun membenarkan perpindahan peserta BPJS Kesehatan dari puskesmas ke klinik tidak lagi memerlukan izin dari Dinkes.

Bahkan, menurut dia,  jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.

David Bangun juga menjawab pertanyaan peserta bahwa dalam acara reses, sosialisasi kedewanan dan upaya klinik penyuluhan kolektif dan saat itu terjadi perpindahan peserta ini adalah perpindahan natural, bukan mobilisasi.

BACA JUGA:Wow, Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp89,6 M

Menurut dia, PBI daerah saat daftar awal ke Puskesmas, tetapi setelah tiga bulan boleh pindah. Klinik boleh mengundang warga dengan acara tertentu terkait dengan kesehatan, dan diperbolehkan menawarkan pindah Faskes asalkan peserta mau. Tidak perlu izin dari dinkes setempat.

Bahkan, menurut dia,  jika ada kabupaten/kota yang mengunci kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke faskes lain merupakan bentuk pelanggaran aturan.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari, mendorong agar kebijakan redistribusi peserta BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik, guna meningkatkan pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan di wilayah Jawa Timur. (day)

Sumber: