Tanah Diserobot Perusahaan, Laporan 3 Tahun Ngendon di Polisi
Sie Ragowo Siregar menunjukkan bukti laporan polisi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penyerobotan tanah di Surabaya seakan bukan hal baru. Bahkan, tak jarang melibatkan para mafia tanah untuk bisa menguasai tanah itu dengan menghalalkan segala cara.
Seperti yang menimpa Sie Ragowo Siregar, warga Surabaya. Ia mengaku merugi setelah mendapati tanahnya di Kalijudan diduga berkurang hingga 306m² akibat pemagaran oleh pihak lain.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Makota Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Mini Kidi--
Padahal lahan tersebut dibeli pada 1985 dan telah bersertifikat sejak 1997. Namun, saat hendak memanfaatkan tanah itu untuk membangun rumah kos pada Mei 2014, ia menemukan pagar beton berdiri di atas tanah miliknya.
Pagar beton itu diketahui milik salah satu perusahaan (PT BKJ) dengan direkturnya IDR. Mengetahui itu, Siregar pun mulai mempertanyakan keabsahan batas tanahnya.
"Kecurigaan muncul bahwa pemagaran tersebut tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya. Sehingga saya melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Surabaya. Nomor Laporan Polisi-nya LP/B/611/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya," ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA:ASN Dalang Penyerobotan Tanah di Manukan
Ironisnya, laporan sejak 2022 sampai sekarang belum ada kejelasan dari penyidik alias ngendon. Sedangkan pasal yang dicantumkan dilaporanitu hanya satu pasal yakni pasal 167 KUHP.
"Sempat saya menanyakan soal itu (pasal, red), namun pihak kepolisian menjawab itu nanti yang nambahi pasal kalau memang ada yang kurang penyidik," terang Siregar menirukan ucapan penyidik Polrestabes Surabaya.
Untuk memastikan legalitas tanahnya, Siregar lalu mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanah seluruhnya 3.424 meter persegi dan sekarang menjadi 3.118 meter persegi memang berkurang sekitar 300m². Akibatnya, rencana pembangunan kos harus ditunda.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Seriusi Kasus Penyerobotan Tanah 1,7 Hektar Hak Petambak Manukan
Siregar sudah mencoba menghubungi IDR melalui WhatsApp (WA), namun tak direspons. Upaya lain juga dilakukan dengan meminta Ketua LPMK Kalijudan, Edy, memastikan batas tanah yang dijual kepada PT BKJ diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, permintaannya ditolak.
Merasa tidak mendapat kejelasan, Siregar mengirimkan surat kepada Lurah Kalijudan, Yongky. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2022, namun hingga kini kasusnya belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.
Sumber:


