Edarkan Sabu 22 Gram, Rumah Lansia Krembangan Utara Digerebek Polisi

Edarkan Sabu 22 Gram, Rumah Lansia Krembangan Utara Digerebek Polisi

Pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL (58) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

AL diamankan di rumahnya Jalan Kebalen Kulon, Krembangan Utara, Pabean Cantian pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 14.00.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Sidoarjo Dibekuk, 10,17 Gram Sabu Disita


Mini Kidi--

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 5 bungkus sabu seberat 22,635 gram, timbangan elektrik, alat isap, 1 bendel plastik klip, dan uang tunai Rp 204.000 serta ponsel Samsung Galaxy A02.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial MH (DPO) yang diranjau di Jalan Raya Parseh, Bangkalan, sehari sebelum kami amankan," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Jumat, 7 Maret 2025.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 20 juta. Rencananya oleh AL akan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu Kebonsari, Sita 6 Gram Lebih

"Setiap gram sabu dibeli Rp 800 ribu. Sehingga untuk pembelian 25 gram, tersangka merogoh kocek Rp 20 juta," jelas Miftah. 

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lansia kelahiran 1966 ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," tuntas Miftah.(bin)

Sumber: