Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Empat Warga Jombang Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Empat Warga Jombang Ditangkap

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Damus Asa dalam konferensi pers menunjukkan barang bukti.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Perak, Jombang, Senin 3 Maret 2024, pukul 13.00 WIB.  Ratusan tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram disita dalam penggerebekan tersebut.

BACA JUGA:Elpiji Oplosan Sidoarjo Dibongkar, 6 Terduga Pelaku Diringkus

Selain itu, empat orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua orang teknisi, sopir, dan pemasok gas elpiji. Mereka masing-masing berinisial MS; MM; AK dan SZ. Dalam aksi tersebut, keempat tersangka memiliki tugas dan peran berbeda.


--

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menyebut, keempat tersangka ini telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan. Tepat sejak Desember 2024.

Modusnya, tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dikuras dan dipindah ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengoplosan ini menggunakan alat sederhana. Untuk ke  tabung 12 kilogram, menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil.

Sementara untuk mengoplos ke tabung elpiji 50 kilogram, menggunakan regulator. Setelah terisi penuh, tabung kemudian disegel. Agar tak dicurigai, tabung itu juga diberi barcode dan dijual harga nonsubsidi.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Elpiji Oplosan Anggaswangi

"Gas dari tabung elpiji 3 kilogram yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung elpiji 3 kilogram yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi," kata Damus, Selasa 4 Maret 2025 petang.

"Sementara tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi," imbuh dia.

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg, Polres Jombang Lakukan Sidak Pangkalan

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,  juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.  Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.  Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

BACA JUGA:Kapolsek Temayang Cek Stok Elpiji 3 Kg di Pangkalan untuk Antisipasi Kelangkaan

Sumber: