Selipkan Pedang di Pinggang, Pemuda Asal Puspo Dikecrek

Selipkan Pedang di Pinggang, Pemuda Asal Puspo Dikecrek

Terduga pelaku AW diamankan petugas Polsek Pasrepan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial AW (22), warga Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Reskrim Polsek Pasrepan. Ia kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang tanpa izin. 

BACA JUGA:Resmob Suropati Tangkap Pelajar SMA Bawa Sajam di Pelabuhan

Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Raya Pasrepan-Bromo. Tepatnya di Kampung Pesantren, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.


--

"Tersangka kami amankan, karena membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam jenis pedang. Sajam itu ditutup dengan sarung penutup warna cokelat tanpa dilengkapi surat izin yang sah," ujar Kapolsek Pasrepan, AKP Deddy Suryo Cahyono, Senin 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Ngeri! Keributan Berujung Pengeroyokan di Pasuruan, Satu Warga Kena Sabet Sajam

Penangkapan bermula saat Reskrim Polsek Pasrepan melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang membawa sajam. Setelah diperiksa petugas, tenyata benar. Tersangka menyelipkan pedang. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pemuda Rampas Tas, Temukan 2 Sajam di Jok Motor

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya. Katanya untuk jaga-jaga," tambah kapolsek.

BACA JUGA:Gerombolan Remaja Bersajam Resahkan Warga Bangil

Tersangka AW beserta barang bukti berupa sebilah pedang plus sarung penutupnya telah diamankan di Polsek Pasrepan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (kd/mh)

Sumber: