umrah expo

Pria di Surabaya Tega Curi Motor Teman Ngopi

Pria di Surabaya Tega Curi Motor Teman Ngopi

Terduga pelaku Sahroni di Mapolsek Semampir.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepercayaan yang terjalin dalam pertemanan seketika luntur akibat ulah Sahroni (34). Pria ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah nekat membawa kabur motor temannya saat nongkrong di warung kopi (warkop) kawasan Bulak Rukem.

BACA JUGA:Gagal Beraksi, Komplotan Spesialis Curanmor di Surabaya Utara Diringkus 

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa kejahatan ini menunjukkan bahwa pelaku bisa datang dari lingkaran terdekat korban. Modus yang digunakan tersangka terbilang licik, memanfaatkan keakraban untuk melancarkan aksinya.


Mini Kidi-- 

"Kejadian berawal saat tersangka Sahroni mengajak korban untuk nongkrong. Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali, bahkan membonceng tersangka menuju warung kopi," jelas Iptu Suroto, Rabu 18 Juni 2025.

BACA JUGA:Otak Curanmor Minimarket Surabaya Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Setibanya di lokasi, keduanya memesan minuman dan larut dalam obrolan. Namun, di tengah suasana santai itulah, niat jahat tersangka mulai berjalan. MSR memanfaatkan kelengahan sahabatnya untuk melancarkan aksi pencurian.

"Saat korban lengah, tersangka diam-diam mengambil kunci motor milik korban dan langsung membawa kabur motor tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Residivis Curanmor di Sidotopo Wetan Lolos dari Amukan Massa  

Korban yang terkejut mendapati motornya telah raib, segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Semampir.

Berbekal laporan korban dan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim Reskrim Polsek Semampir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Tambak Mayor Sudah Tiga Kali Beraksi, Hasil Curian Dijual ke Madura 

Upaya polisi membuahkan hasil. Pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya diringkus pada Juni 2025.

"Petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini," tambah Iptu Suroto.

Akibat perbuatannya, Sahroni kini harus mempertanggungjawabkan pengkhianatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait