Ungkap Proyek Kayutangan, Kejaksaan Kota Malang Periksa Kepala Dinas PU

Ungkap Proyek Kayutangan, Kejaksaan Kota Malang Periksa Kepala Dinas PU

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang memeriksa pihak pihak yang diduga terkait dengan proyek koridor 'Kayutangan Heritage', di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, di kantor kejaksaan, Senin (4/5). Mereka adalah kontraktor CV Banggapupah, Ramdani selaku Direktur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang Hadi Santoso. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Dharmawangsa menjelaskan pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Kayutangan Heritage. “Hari ini, kami meminta keterangan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dalam proyek Kayutangan Heritage ini ia sebagai pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kali ini dia sebagai PPK,” terang Andi. Untuk PPK ditanyakan terkait adendum, pelaksanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan lainya. Sementara, untuk pelaksana ditanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan dan lainya. Andi mengaku, kali ini masih pemeriksaan awal. "Setelah ini, pasti kami lakukan pemanggilan lagi. Dari dua orang hari ini, akan dievakuasi siapa lagi yang akan dipariksa berikutnya. Termasuk yang hari ini sudah, mungkin saja dipanggil lagi," lanjut Andi. Kasi Pidsus Kejari Malang Ujang Supriyadi menjelaskan dalam minggu ini pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi. “Rencananya, hari Kamis ya, untuk pemanggilan lagi,” katanya tanpa menyebut yang akan dipanggil. Sementara itu, Ramdani selaku Direktur dari CV Banggapupah yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut mengaku pihaknya menyerahkan meterial untuk pengujian. “Tadi saya menyampaikan seperti yang menjadi pengaduan. Biar diuji. Soalnya kami sudah menguji dan sudah diajukan ke dinas. Bahkan hasilnya di atas standar dari dinas,” terangnya. Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan sudah selesai bulan Desember 2019 dengan anggaran sekitar Rp 1,6 M. “Lama pekerjaan 2 bulan. Selesai bulan Desember. Kami mengerjakan pemasangan batu andesit serta ampyangan,” terangnya. Terpisah, Kepala Dinas PU, Hadi Santoso enggan membelikan komentar ketika dimintai tanggapan. “Silahkan ke kasi pidsus saja, sudah saya sampaikan,” katanya. (edr/tyo)  

Sumber: