Mas Iin Usulkan Kartu PHK Jadi Solusi Bantu Karyawan Terdampak Covid-19
Surabaya, memorandum.co.id - Semakin banyaknya karyawan yang di-PHK akibat pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah bertindak cepat. Salah satunya usulan dengan mengeluarkan kartu PHK. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Achmad Amir Aslichin mengatakan, data karyawan yang dirumahkan atau di-PHK semakin bertambah. Jika tidak segera dicarikan solusi untuk membantu korban PHK, dikhawatirkan akan semakin banyak pengangguran dan warga miskin baru. Karena itulah, politisi PKB tersebut memberikan solusi agar pemerintah segera memberikan kartu PHK. Kartu PHK yang dimaksud Achmad Amir Aslichin tak lain berupa bantuan langsung kepada korban PHK. “Yang dibutuhkan saat ini, korban PHK bisa bertahan hidup, karena mereka sudah tidak berpenghasilan lagi. Jadi harus ada bantuan berupa kartu PHK,” ujarnya kepada memorandum.co.id, Senin (4/5/2020). Dia menyebut, saat ini memang ada program Prakerja yang dijalankan pemerintah pusat. Namun, mengingat kondisi saat ini banyak perusahaan yang tidak beroperasi dan sektor usaha lainnya juga lesu, maka sulit bagi korban PHK untuk mencari kerja. Karena itulah, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah sebagai aksi cepat tanggap korban PHK adalah dengan memberi kartu PHK. Kartu PHK ini merupakan bantuan bagi karyawan yang menjadi korban PHK. “Bentuknya bisa berupa uang tunai selama pandemi corona berlangsung,” jelas politisi yang akrab disapa Mas Iin ini. Kartu PHK selayaknya kartu-kartu sakti Jokowi. Seperti kartu Indonesia Pintar dan kartu Indonesia Sehat. Kartu PHK ini, kata Mas Iin berfungsi untuk bantuan subsidi kepada para karyawan yang kehilangan pekerjaan karena di-PKH selama wabah Covid-19. Sebab para pekerja sudah kehilangan sumber pendapatan, terlebih lagi di beberapa daerah sudah menerapkan PSBB dan physical distancing yang menyebabkan korban PHK sulit untuk mendapatan pekerjaan baru. Mas Iin menilai, kartu PHK akan lebih mudah dalam melakukan pendataan karena bisa melibatkan perusahaaan dan asosiasi pekerja. Pekerjaannya pun lebih praktis karena terbatas pada mereka yang di PHK. “Pendataannya akan lebih gampang dan lebih valid dan tentu akan tepat sasaran,” sambung politisi asli Sidoarjo ini. Lebih lanjut dia menjelaskan, fungsi lain dari kartu PHK selain untuk pendataan dan penyaluran bantuan, kartu tersebut juga untuk mempermudah korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali usai wabah Covid-19. Sehingga korban PHK tersebut tidak perlu ikut pelatihan lagi sebagaimana prosedur yang ada di kartu Prakerja. Apalagi, untuk Jawa Timur saja dari data Pemprov Jatim, per awal bulan ini sudah 32.365 pekerja Jatim yang dirumahkan karena terdampak Covid-19. Mereka adalah para pekerja dari 555 perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata.(gus)
Sumber: