Pemerkosa Anak Bawah Umur di Bawean Jadi Tersangka, Diancam 15 Tahun Penjara

Pemerkosa Anak Bawah Umur di Bawean Jadi Tersangka, Diancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Muhammad Irfan alias MI saat diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Muhammad Irfan (25) alias MI, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. 

Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik terhadap MI. Tersangka pun mengakui telah memerkosa sebut saja Mawar (16) yang merupakan siswi kelas 3 SMP di Bawean, Gresik. 

BACA JUGA:Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Bawean Diringkus Polisi


Mini Kidi--

Hasil pemeriksaan, tersangka yang telah beristri itu diketahui melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali. Tindakan bejat itu dilakukan dengan modus membantu memperbaiki HP korban. 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 29 Desember 2025. Saat itu, korban mendatangi tersangka dengan maksud minta bantuan memperbaiki HP miliknya.

Sebelum itu, Mawar dan MI memang telah berjanjian untuk bertemu di sebuah tempat di Kecamatan Tambak, Bawean. Pertemuan itu dengan niat untuk memperbaiki HP Mawar yang sedang rusak.

BACA JUGA:Pemuda di Jombang Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Namun, tersangka malah mengajaknya ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Tambak. Mawar yang tak menaruh curiga pun menuruti arahan tersangka. 

Saat keduanya telah memasuki rumah tersebut, tersangka pun disebut langsung mengunci pintu rumah. 

“Di dalam rumah itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur yang berusia 16 tahun selama dua kali,” ungkap AKP Abid, Jumat 21 Februari 2025. 

BACA JUGA:Pria di Jember Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Dibikinkan Perahu

“Setelah kejadian tersebut, tersangka berkata ‘tidak boleh bilang siapa-siapa’ kepada korban,” imbuhnya. 

Setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, mereka pun langsung melapor ke Polsek Tambak, Sabtu 15 Februari 2025. Laporan itu menyebutkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sumber: