Cekcok, Karyawan Villa di Pandaan Ditendang Rekan Kerja sampai Mati dan Diseret ke Kandang Ternak

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan.--
Akibat perbuatannya, pelaku NK kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan 1 yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (kd/mh)
Sumber: