Cekcok, Karyawan Villa di Pandaan Ditendang Rekan Kerja sampai Mati dan Diseret ke Kandang Ternak

Cekcok, Karyawan Villa di Pandaan Ditendang Rekan Kerja sampai Mati dan Diseret ke Kandang Ternak

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan.--

Akibat perbuatannya, pelaku NK kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan 1 yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: