Integritas Aparat Penegak Hukum Jadi Syarat Penting Sebelum Penerapan RUU KUHP Baru

Integritas Aparat Penegak Hukum Jadi Syarat Penting Sebelum Penerapan RUU KUHP Baru

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia--

Ahli hukum pidana ini menambahkan, KUHP lama masih membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Namun, dalam praktiknya, garis batas itu semakin kabur. KUHP baru menghapus kategori tersebut dan menggantinya dengan istilah tindak pidana. Ini lebih sesuai dengan perkembangan hukum modern.

Namun, KUHP baru ini baru menyelesaikan hukum pidana materiil. Masih ada hukum formil yang harus diperbarui agar selaras, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KUHAP sekarang tidak mungkin digunakan untuk melaksanakan KUHP Nasional. Harus ada KUHAP baru,” tegasnya.

Tak hanya itu, KUHP baru juga memberikan lebih banyak ruang diskresi kepada aparat penegak hukum. Ini penting karena hukum bukan hanya soal teks undang-undang, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan.

“Yang kita hadapi ini manusia, bukan hanya aturan di atas kertas,” ujar Topo Santoso.

BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945

Namun, di sinilah letak persoalan besar. Diskresi adalah pedang bermata dua. Jika dipegang oleh aparat yang berintegritas, ia bisa menjadi alat untuk menegakkan keadilan dengan lebih fleksibel. Tapi jika dipegang oleh mereka yang korup, maka bisa menjadi celah untuk bermain uang.

“Kita butuh aparat yang tidak hanya pintar dan paham hukum pidana, tetapi juga punya integritas tinggi. Kalau aparatnya integritasnya rendah, diskresi ini bisa jadi masalah besar. Bisa dimanfaatkan untuk ‘wani piro’?” ucapnya.

Karena itu, integritas aparat penegak hukum harus diperkuat sebelum KUHP baru diterapkan. “KUHP baru ini tidak bicara soal peningkatan integritas aparat. Itu tugas institusi seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta masyarakat dan LSM,” katanya.

BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri

Dalam KUHP baru, peluang penyalahgunaan wewenang tetap ada. Dominus litis, kewenangan penyidikan, dan pengendalian perkara yang tertumpu pada kejaksaan yang diatur dalam rancangan KUHAP, semua mengandung unsur diskresi. Kalau dipegang oleh penegak hukum yang nir-integritas, dampaknya bisa berbahaya.

Tim Ahli Mahkamah Agung ini kembali mengingatkan, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum itu bisa dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan. Tapi, soal integritas? Itu wilayah yang lebih kompleks.

“Sebelum KUHP baru diterapkan, integritas aparat harus ditingkatkan dulu. Kalau tidak, rentan terjadi penyelewengan,” pungkasnya.

Sumber: