Ratusan Petani Karamba Jaring Apung Karangkates Geruduk DPRD Malang: Tolak Penggusuran untuk PLTS

Ratusan Petani Karamba Jaring Apung Karangkates Geruduk DPRD Malang: Tolak Penggusuran untuk PLTS

Ratusan Petani Karamba Jaring Apung (KJA) dari Kecamatan Pagak, Kalipare, dan Sumberpucung mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan petani Karamba Jaring Apung (KJA) dari Kecamatan Pagak, Kalipare, dan Sumberpucung mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu 12 Februari 2025. 

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jatim Soroti Rencana PLN Pasang PLTS di Waduk Karangkates

Dengan menaiki enam truk colt diesel, mereka menyampaikan aspirasi terkait rencana PLN membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bendungan Karangkates (Sutami).


--

Para petani KJA yang tergabung dalam berbagai kelompok ini mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah pusat melalui DPRD, agar pembangunan PLTS tidak menggusur usaha mereka yang sudah berjalan bertahun-tahun.

BACA JUGA:Mahasiswa HIMATEKINS ITS Rancang Sistem Aquaponic Berbasis PLTS

Koordinator aksi, Nurhuda, menegaskan bahwa para petani KJA mendukung program pemerintah, namun meminta agar tidak ada penggusuran terhadap karamba yang sudah ada.

"Kami mendukung PLTS, tetapi jangan sampai usaha kami digusur. Ini adalah mata pencaharian utama yang menopang ekonomi keluarga dan pendidikan anak-anak kami," ujar Nurhuda dalam orasinya di depan DPRD.

BACA JUGA:Kajati Jatim dan Tim JPN Lakukan Site Visit ke Lokasi Pembangunan PLTS di IKN

Menurutnya, keberadaan KJA telah membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar waduk, menjadikan lingkungan lebih kondusif, serta menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang.

"Saat ini ada lebih dari 2.000 pengelola KJA, dan yang tergabung dalam kelompok resmi mencapai 373 orang. Namun, banyak yang belum terdata," tambahnya.

Nurhuda juga menyebut bahwa berdasarkan sosialisasi PLN, rencana pemasangan solar cell akan membentang dari Sumberpucung hingga Kalipare. Padahal, menurutnya, di sebelah barat Suko masih terdapat lahan luas yang bisa digunakan tanpa mengganggu KJA.

BACA JUGA:Kejati Jatim dan PT PLN NP Sinergi Wujudkan Pembangunan PLTS 50 KV di IKN

"Atas dasar itu, kami meminta DPRD untuk menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah pusat," tegasnya.

Sumber: