Komplotan Maling Motor Digulung Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

Komplotan Maling Motor Digulung Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

Wakapolres Kompol Arie Taufan Budiman merilis kasus curanmor.--

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menyebut, sebagian pelaku curanmor memanfaatkan kelengahan masyarakat saat memarkir kendaraanya. Yaitu di depan rumah maupun di pinggir jalan dan lupa mencabut kuncinya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Beri Reward Ratusan Anggota Berprestasi

Namun kendati kuncinya sudah dicabut, pelaku merusaknya, kemudian menyambungkan kabel penghubung pada bagian leher sepeda motor, untuk bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci.

"Pelaku modusnya macam-macam. Ada yang ngambil saat kuncinya masih nempel, ada juga yang tanpa kunci," jelasnya.

Kini akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(fir/fai)

Sumber: