Arsip Kantor Kecamatan di Lamongan Bukan Dimusnahkan Namun Dijual

Dokumen arsip-arsip kantor Kecamatan Turi yang dijual ke tempat pengepul barang bekas.-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Minim sosialisasi, hingga saat ini oknum staf perangkat daerah (pemerintah kecamatan) abaikan prosedur pemusnahan dokumen arsip. Pemusnahkan secara sembarangan bisa melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang nomor 43 tentang kearsipan, dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
BACA JUGA:ANRI Nobatkan Kabupaten Lamongan Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024
Hal tersebut diabaikan osalah satu pegawai kantor kecamatan berinisial SR (56), yang menjabat staf umum di kantor kecamatan Turi, Lamongan. Bukannya dokumen arsip dimusnahkan tetapi dijualnya ke tempat barang bekas (rongsokan).
--
Kejadian bermula saat Jumat 7 Februari 2025, para pegawai bersih-bersih ruang arsip yang rencananya digunakan ruang PKH dan ruang PKH digunakan ruang arsip. Sekitar 15 sak dokumen arsip pemerintahan yang terkumpul. Ada kurang lebih 5 sak telah dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 10 sak dijual ke tempat pengepul barang bekas (rongsokan)," ucap sumber terpercaya memorandum.co.id, Senin 10 Februari 2025.
Pemusnahan arsip serta dokumen pemerintahan, menurut dia, harus ada bukti berita acaranya. Apalagi, kata dia, dokumen berupa kertas ini dijual kiloan ke pengepul barang bekas tanpa dihancurkan terlebih dahulu dari hasil pemusnahan. Jelas-jelas ini sudah melanggar undang-undang, ada ancaman pidananya ini.
BACA JUGA:Implementasikan Aplikasi SRIKANDI, Lamongan Siap Ubah Sistem Kearsipan Pemerintah
“Prosedurnya sudah tidak benar, dan ngawur banget ini. Padahal, sebelumnya Camat Kecamatan Turi, M Eko Triprasetyo melalui Sekretaris Kecamatan Turi, Yuniar Fahmi Mahendra, memerintahkan agar arsip-arsip tersebut dimusnahkan atau dibakar. Namun seruannya diabaikan," tutupnya.
Camat Kecamatan Turi, M Eko Triprasetyo secara terpisah dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, pihaknya belum mengetahui kalau dokumen dan arsip pemerintahan itu dijual kiloan ke tempat pengepul barang bekas (rongsokan) oleh pegawainya.
BACA JUGA:Tertib Arsip Lamongan Alami Peningkatan di Tahun 2021
"Saya belum tahu, justru saya baru dapat kabar hari ini, terima kasih atas informasinya dan yang bersangkutan akan kami lakukan pemanggilan," kata Camat Eko singkat. (pul)
Sumber: