Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria Gresik Diringkus Polisi

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria Gresik Diringkus Polisi

Tersangka pencetak dan pengedar uang palsu di Gresik, M Arif Ilhamsyah (41). --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik membekuk seorang pria yang kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu (Upal), Senin 3 Februari 2025. Tindakan ilegal itu dilakukan oleh M Arif Ilhamsyah (41) warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.

Polisi mengatakan, bahwa pelaku telah mengedarkan uang hasil cetakan sendiri itu di dua kecamatan. Di antaranya yakni di Kecamatan Gresik dan Manyar. 

BACA JUGA:Kapolres Gresik Tegaskan Larangan Truk Melintas saat Jam Operasional dan Truk Muat MBLB Wajib Ditutup Terpal


Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kasus bermula dari laporan salah satu korban pedagang berinisial S. Ia melaporkan temuan uang palsu yang diterima dari pelaku ke Polsek Gresik Kota. 

Peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2025. Saat itu, pelaku membeli dua bungkus rokok menggunakan uang pecahan 100 ribu. Mulanya, korban tak menyadari bahwa uang yang diterima merupakan hasil cetakan pelaku, alias palsu. 

“Selang beberapa saat, korban tersadar bahwa uang yang diterima adalah uang palsu, kemudian lapor ke Polsek Gresik Kota,” ungkap AKBP Rovan di Mapolres Gresik, Senin 3 Februari 2025. 

BACA JUGA:Polres Gresik Gerak Cepat Razia Miras dan Prostitusi

BACA JUGA:Komisi III DPRD Gresik Dukung Polres Gresik Razia Truk Mokong

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah menyebar uang palsu tersebut di 10 TKP. Dengan target pedagang kecil yang berjualan di samping jalan pada malam hari.

Lebih liciknya, dalam menjalankan aksinya, tersangka sengaja melakukan transaksi dengan pecahan uang 100 ribu. Itu dengan tujuan agar mendapat kembalian uang asli dalam jumlah banyak.

“Ada salah satu korban, pada malam hari, tersangka transaksi dengan pecahan Rp 100 ribu, beli kerupuk harga 10 ribu, dapat kembalian uang asli Rp 90 ribu,” ungkap Rovan. 

BACA JUGA:Kapolres Gresik Tinjau Langsung Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 di Klenteng Kim Hin Kiong T.I.T.D

Rovan menyebut, tindakan ilegal itu dijalankan tersangka seorang diri. Berdasarkan pengakuannya, keahlian mencetak uang tersebut didapat dari video tutorial yang tersedia di platform Youtube.

Sumber: