Mulai Diberlakukan, Puluhan Pemohon Minati Pembebasan BPHTB di Tulungagung
![Mulai Diberlakukan, Puluhan Pemohon Minati Pembebasan BPHTB di Tulungagung](https://memorandum.disway.id/upload/9faf6bdd21c2a352c8d04f6a0de1316c.jpg)
Kabid Pembukuan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetyo--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab TULUNGAGUNG memastikan mulai tahun 2025 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mengajukan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembukuan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetyo.
BACA JUGA:Upaya Mencapai Target Pajak Daerah, Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Tahun 2024
Mini Kidi--
Menurut Teguh aturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang saat ini untuk peraturan bupati (perbup) nya masih dalam proses.
"Sudah ada yang nanya-nanya, ada yang tertarik karena kalau by data ya, tahun 2023 ke 2024 itu banyak transaksi jual beli rumah yang kena BPHTB. Jadi wajar kalau banyak yang nanya karena transaksi jual beli sedang naik," terangnya kemarin.
Teguh mengatakan, permohonan itu bisa diajukan oleh masyarakat kepada Bapenda, untuk selanjutnya akan ada tim survey yang bakal memverifikasi permohonan tersebut, guna memastikan dikabulkan atau ditolaknya permohonannya.
BACA JUGA:Bapenda Tulungagung Apreasiasi Capaian PBB-P2 Tahun 2024 yang Sesuai Target
Teguh menyebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon agar bisa mendapatkan pembebasan BPHTB.
Contohnya, rumah yang diajukan pemohon adalah rumah pertama. Lalu luas maksimal lantainya 36 meter persegi untuk rumah yang ada di perumahan maupun rumah susun. Dan luas maksimal lantai 48 meter persegi untuk rumah yang ada di perkampungan.
"Kemudian syarat lain adalah jika pemohon belum menikah maka gajinya per bulan maksimal Rp 7 juta. Kalau sudah menikah, gaji maksimalnya adalah Rp 8 juta," urainya.
BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tulungagung Gelar Pekan Panutan dan Gebyar Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024
Teguh memaparkan, dengan adanya program ini maka dipastikan pemasukan asli daerah dari sektor BPHTB akan mengalami penurunan. Namun diprediksi penurunannya tidak signifikan. Yaitu di kisaran 15 persen saja.
Jika penerimaan dari sektor BPHTB di tahun 2024 lalu sebesar Rp 37 milliar, maka penurunannya kemungkinan ada di kisaran 15 persen dari Rp 37 milliar.
Sumber: